• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pengendara Harley "Maut" Hanya Dihukum Percobaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
LZ4Q6.jpg


Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan rombongan pengendara Harley Davidson dengan korban meninggal dunia berakhir antiklimaks. Dua dari tiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Parlan Hadi Pranoto (75) ini terjadi pada 26 April 2012 silam. Saat itu Parlan dibonceng oleh Petrus Kusuma menggunakan sepeda motor Yamaha Mio AB 2673 QC.

Ketika hendak memotong jalan di Jalan Purworejo KM 6 Sogan, korban disenggol motor besar Harley Davidson B 3000 DZ yang dikemudikan oleh Hilbert Hasudungan Hutabarat. Akibatnya, korban terjatuh dan tertabrak Harley B 6060 SEZ yang dikemudikan Devi Darmawan yang melaju di belakang Hilbert.

Selain korban tewas, Petrus juga mengalami luka patah tulang dan menjalani perawatan medis. Polisi yang menangani kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Petrus Kusuma, Hilbert dan Devi darmawan.

Pengadilan Negeri Wates, menjatuhkan pidana kepada Petrus Kusuma dengan pidana delapan bulan masa percobaan satu tahun. Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa Hilbert. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 UU 22/2009 tentang lalulintas.

Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan dakwaan pertama primer 312 UU 22/2009 dengan satu tahun penjara masa percobaan dua tahun.
Sedangkan Devi Darmawan, hingga kini masih menjalani persidangan.
Jaksa penuntut Bintarno, dalam amar dakwaannya menggunakan pasal 310 ayat 4, primer dan pasal 310 ayat 3 UU 22/2009 tentang UU lalulintas.

Ketiga terdakwa selama proses persidangan tidak pernah ditahan. Begitu pula ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kulonprogo.
“Kemarin vonis percobaan,” jelas Hilbert disela persidangan Devi Darmawan.

Hilbert sendiri tidak mau banyak berkomentar ketika dicecar pertanyaan. Dia memilih bungkam dan mengarahkan agar meminta keterangan dari pengadilan Negeri Wates. “Ke Humas PN saja mas,” kilah Hilbert, warga Cimahi, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wates, Arif Muda Darmanto yang juga menjadi jaksa penuntut mengaku tidak ada paksaan dari manapun. Walaupun komunitas Harley banyak melibatkan pejabat dan petinggi Negara, namun proses hukum berjalan normal.

“Tidak ada paksaan dan tekanan dari manapun,” tegas Arif.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai.
Sebab antara keluarga Parlan dengan Petrus sudah berdamai saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Begitu juga dengan keluarga Hilbert.

“Kita tidak akan ajukan banding atas vonis itu,” ujarnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.