• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pengedar Ganja Diringkus di Kandang Ayam

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
7GWns.jpg

Aparat Kepolisian Sektor Metro Koja, Jakarta Utara, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar ganja pada Kamis (6/9/2012) malam. Para tersangka diringkus di sebuah kandang ayam di Jalan Murtado RT 07 / RW 09, Tugu Utara, Koja.

Para tersangka itu masing-masing berinisial JL (58), IS (35), dan JS (60). Di kandang ayam, tersangka JL dan JS diringkus ketika sedang membungkus ganja. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat total 359,9 kg.

Kepala Polsektro Koja Komisaris Seli Puja mengatakan, penangkapan tersangka JL dan JS dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka IS yang terlebih dulu ditangkap. IS diciduk di bilangan Koja dengan barang bukti 5,6 gram ganja di dalam satu amplop dan dua amplop ganja sebesar 11,1 gram. IS kemudian menunjukkan tempat dua rekannya yang kebetulan sedang membungkus ganja di kandang ayam.

"Ketika kita menangkap JL dan JS di kandang ayam, kita berhasil mengamankan 182 gram ganja di dalam 4 bungkus, 96 gram ganja di dalam 17 amplop; 59,6 gram ganja dalam sebuah kaleng, serta uang Rp 100.000," kata Seli Puja saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2012).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru menjalankan praktik jual beli barang haram tersebut kurang lebih selama 2 tahun. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada lagi pihak yang terlibat selain mereka.

Para pelaku dijerat Pasal 113 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya masing-masing kurungan penjara hingga 20 tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.