Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
PENGARUH PENDIDIKAN MORAL TERHADAP ANTIKORUPSI PADA ERA SEKARANG
Dapat diketahui dari banyaknya kasus lain yg banyak menyita perhatian publik adalah korupsi yg terjadi pada Badan Anggaran DPR yg menyeret banyak nama anggota dewan, menambah panjang daftar praktik korupsi yg dilakukan oleh para petingginegara ini. Bahkan korupsi dapat dikatakan sebagai salah satu isu yg paling krusial yg hingga ini belum dapat dipecahkan oleh bangsa & pemerintah Indonesia. Kondisi ini membangun opini publik, bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat kronis sehingga sangat sulit untuk diberantas. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yg diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan cuma pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah & bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yg paling kecil di daerah. Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yg tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 hingga dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupaya untuk dapat memberantas korupsi. Sebagaimana instruksi Presiden SBY yg dihinggakan saat peresmian gedung Majelis Tafsir Alquran di Solo, tanggal 8 Maret 2009. Dalam pidato resminya tersebut, Presiden SBY mengajak bangsa Indonesia berjihad melawan korupsi. Meminta siapapun yg memiliki kekuasaan di eksekutif & legislatif untuk mencari rezeki dengan halal & tidak menyalahpakai kekuasaan (Kompas, 21 Januari 2012).
Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, Indonesia kembali dinilai sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal tahun 2004 & 2005 berdasarkan hasil survei dikalangan para pengusaha & pebisnis oleh lembaga konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC).
Menanggapi fenomena di atas, semestinya sanggup membangkitkan suatu pemahaman baru, bahwa diperlukan suatu sistem yg sanggup menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yg sudah menggurita. Cara yg paling efektif adalah melalui media pendidikan. Belajar dari pengalaman negara lain yg relatif berhasil memberantas korupsi, selain aspek penegakan hukum (law enforcement) yg tidak kalah pentingnya adalah aspek pencegahan dalam bentuk Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yg bersih, diperlukan sebuah
sistem pendidikan anti korupsi yg berisi tentang pengenalan bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan & pelaporan serta supervisi kepada tindak pidana korupsi yg dapat dilaksanakan di setiap jenjang pendidikan. Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Setidaknya terdapat dua tujuan yg harap dicapai dari pendidikan anti korupsi ini. Pertama untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi & tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. Kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan cuma tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian & Kejaksaan agung, melainkan jadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Sumber : https://journal.unnes.ac.id/nju/inde...load/5721/4594 Kemarin 22:13
Dapat diketahui dari banyaknya kasus lain yg banyak menyita perhatian publik adalah korupsi yg terjadi pada Badan Anggaran DPR yg menyeret banyak nama anggota dewan, menambah panjang daftar praktik korupsi yg dilakukan oleh para petingginegara ini. Bahkan korupsi dapat dikatakan sebagai salah satu isu yg paling krusial yg hingga ini belum dapat dipecahkan oleh bangsa & pemerintah Indonesia. Kondisi ini membangun opini publik, bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat kronis sehingga sangat sulit untuk diberantas. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yg diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan cuma pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah & bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yg paling kecil di daerah. Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yg tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 hingga dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupaya untuk dapat memberantas korupsi. Sebagaimana instruksi Presiden SBY yg dihinggakan saat peresmian gedung Majelis Tafsir Alquran di Solo, tanggal 8 Maret 2009. Dalam pidato resminya tersebut, Presiden SBY mengajak bangsa Indonesia berjihad melawan korupsi. Meminta siapapun yg memiliki kekuasaan di eksekutif & legislatif untuk mencari rezeki dengan halal & tidak menyalahpakai kekuasaan (Kompas, 21 Januari 2012).
Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, Indonesia kembali dinilai sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal tahun 2004 & 2005 berdasarkan hasil survei dikalangan para pengusaha & pebisnis oleh lembaga konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC).
Menanggapi fenomena di atas, semestinya sanggup membangkitkan suatu pemahaman baru, bahwa diperlukan suatu sistem yg sanggup menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yg sudah menggurita. Cara yg paling efektif adalah melalui media pendidikan. Belajar dari pengalaman negara lain yg relatif berhasil memberantas korupsi, selain aspek penegakan hukum (law enforcement) yg tidak kalah pentingnya adalah aspek pencegahan dalam bentuk Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yg bersih, diperlukan sebuah
sistem pendidikan anti korupsi yg berisi tentang pengenalan bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan & pelaporan serta supervisi kepada tindak pidana korupsi yg dapat dilaksanakan di setiap jenjang pendidikan. Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Setidaknya terdapat dua tujuan yg harap dicapai dari pendidikan anti korupsi ini. Pertama untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi & tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. Kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan cuma tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian & Kejaksaan agung, melainkan jadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Sumber : https://journal.unnes.ac.id/nju/inde...load/5721/4594 Kemarin 22:13