Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Penganut Bahai Masih Berjuang Dapatkan Hak Dasar
Penganut agama Bahai di Indonesia masih belum dapat mendapatkan hak dasarnya sebagai warga untuk memiliki dokumen kependudukan.
byPutra P. Purba
Sudah enam tahun Irham Hadi berusaha mendapatkan akta pencatatan nikah dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil di Kota Medan, namun upayanya belum juga membuahkan hasil. Padahal ia membutuhkannya untuk mengurus akta kelahiran anak keduanya, Harumi Viorenza.
Bocah perempuan yang lahir 2012 & kini sudah duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Sampai usia anak saya delapan tahun belum punya akta kelahiran, mengatakan Irham, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, saat ditemui awal September.
Ia tak harap akta kelahiran putri keduanya bernasib sama seperti anak sulungnya, Ayomi Vionara. Ketiadaan akta nikah menciptakan akta kelahiran Ayomi, yg terbit pada 2010, cuma mencantumkan nama Kartini sebagai ibu, minus nama ayah.
Lazimnya, akta seperti itu diberikan kepada anak yg lahir di luar perkawinan atau tidak diketahui nama ayahnya. Kenyataannya, Ayomi & Harumi punya ayah yg sama & hidup satu atap hingga sekarang. Hanya saja Irham & Kartini adalah penganut Bahai, agama yg tidak diakui di negeri ini.
Irham & Kartini menikah pada 2008 sesuai dengan kepercayaan mereka. Dulu saya mengundang banyak tetangga untuk menyaksikan perkawinan kami, mengatakan pria kelahiran 1985 itu.
Irham mengatakan, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) menolak mencatat perkimpoiannya, karena akta nikah cuma diberikan kepada pemeluk aliran kepercayaan & enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, & Kong Hu Chu.
Sebenarnya akta nikah secara Bahai ada, diterbitkan oleh Majelis Rohani Nasional (MRN). Ketika kami mengurusnya ke Disdukcapil menolaknya, ujarnya.
Bagi penganut Bahai yg menikah dengan pasangan berbeda agama, lanjut Irham, lebih mudah mendapatkan akta nikah sebab banyak penganut Bahai yg menikahi perempuan Muslim. Sehingga, mereka akan menikah dengan dua cara, yakni cara Bahai & cara Islam. Buku nikah yg dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) kemudian dipakai untuk mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), & Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, bukti diri sebagai penganut Bahai tetap tidak muncul dalam kolom agama di KTP & KK.
Menurut Irham, hampir 80 persen KK umat Bahai di daerahnya mencantumkan agama Islam. Sisanya adalah Kristen & Khong Hu Chu.
Padahal saat mengisi formulir, kami sering menulis agama Bahai. Namun setelah KK selesai, keluar agama yg berbeda, katanya.
Dia mengatakan Majelis Rohani Setempat (MRS) di Medan belum pernah mendata ada berapa keluarga Bahai yg menikah berbeda agama atau menikah dengan sesama Bahai. Sementara Kementerian Agama RI mencatat, jumlah penganut Bahai di Medan pada 2014 mencapai 220 orang yg tersebar di beberapa desa.
Kepala Seksi Identitas Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk Disdukcapil Medan, May Farida, mengatakan, saat ini Bahai belum muncul dalambasis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
May membenarkan bahwa Dinas Kependudukan cuma memuat enam agama yg diakui pemerintah, serta aliran kepercayaan yg diakui pemerintah pada 2017.
Dampaknya, mereka yg menikah secara Bahai belum dapat mendapatkan pencatatan nikah dari kantornya.
Karena tidak ada dalamdatabasekependudukan maka selanjutnya Bahai juga tidak dapat muncul dalam kolom agama terutam di KK, katanya saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, beberapa kali perwakilan Bahai memang datang ke kantornya. Saat itu ia menawarkan supaya penganut Bahai masuk dalam kategori aliran kepercayaan supaya dapat mendapatkan akta nikah.
Namun saat itu, mereka menolak karena menganggap bahwa Bahai bukan aliran kepercayaan, tetapi agama tersendiri, katanya.
Ia mengatakan sebagai solusi sementara, instansinya cuma dapat menerbitkan akta kelahiran anak dari pasangan Bahai dengan menulis nama ibunya saja. Sedangkan untuk kolom agama pada KK & KTP, penganut Bahai dapat memilih salah satu dari enam agama yg diakui atau mengosongkannya.
Pengenalan Bahai & pembangunan masyarakat
Bahai adalah agama independen & bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Agama ini lahir di Iran pada 1844 dengan pembawa wahyunya disebut Bahaullah. Kemunculan Bahai bermula dari Ali Muhammad yg bergelar Bab. Pada 23 Mei 1844, ia mengumumkan bahwa dialah utusan Tuhan & bertugas menyiapkan kedatangan utusan Tuhan yg lain yakni Bahaullah.
Dalam lamanBahai Indonesiadan buku panduanAgama Bahaiyang diterbitkan Majelis Rohani Nasional Bahai Indonesia (2015), pada 1863, Bahaullah mengumumkan misinya tentang kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama. Saat ini Bahai sudah menyebar ke 230 negara & wilayah teritorial, mulai Asia, Amerika, Afrika, Europa, & Australia.
Bahai dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang, Jamal Efendi & Mustafa Rumi, setelah mengadakan perjalanan keliling ke India, Myanmar, & Singapura. Mereka tiba di Batavia pada 1878 & kemudian berkunjung ke daerah-daerah lain.
Namun perjalanan Bahai di Indonesia tidak sering mulus. Salah satu pemicunya, pada 15 Agustus 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 264 yg berisikan pelarangan tujuh organisasi, termasuk Bahai. Dalam surat itu tertulis bahwa Bahai dilarang karenatidak sesuai dengan kepribadian Indonesia & menghambat penyelesaian revolusi, atau bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia.
Lahirnya Keppres tersebut sempat memicu penolakan Bahai di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi. Di kabupaten paling ujung timur Jawa ini, Bahai masuk sekitar tahun 1973 dibawa oleh Hussein. Mulanya ia berdakwah di Kecamatan Genteng & ada tujuh orang yg bergabung.
Bahai baru mendapat tempat di Indonesia di masa Presiden Abdurrahman Gus Dur Wahid. Saat itu, Gus Dur menerbitkan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keppres Nomor 264 Tahun 1962.
Dalam Keppres No. 69/2000 itu dinyatakan bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan & keagamaan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Lewat Keppres tersebut perkembangan Bahai makin pesat di Indonesia. Penganut Bahai di Indonesia kini menyebar di Jakarta, Bandung, Pati, Surabaya, Tulungagung, Malang, Banyuwangi, Bali, Medan, Padang, & Makassar.
Diskriminasi di tingkat daerah
Meski larangan Bahai sudah dicabut, namun banyak pemerintah daerah belum sepenuhnya mengakui Bahai dalam layanin kependudukan. Hal itu ditunjukkan melalui penelitian Nuhrison M. Nuh berjudulEksistensi Agama Bahai di Beberapa Daerah di Indonesia: Studi Kasus di Pati, Banyuwangi/Malang, Palopo & Bandung(2014).
Menurut Nuhrison di dalam penelitiannya, selain di Banyuwangi, diskriminasi layanin kependudukan juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah; serta Tulungagung & Malang, Jawa Timur. Namun akta perkawinan Bahai dapat dilayani di Kota Padang, Kota Makkasar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Bojonegoro & Mimika.
Hal ini, mengatakan Nuhrison, disebabkan oleh masih kuatnya pemahaman aparat pemerintah di daerah & masyarakat biasa tentang adanya agama resmi atau agama yg diakui oleh negara.
Ini kontradiktif dengan konstitusi yg tidak mencantumkan frasa agama resmi & agama yg diakui, melainkan agama yg dipeluk & agama yg dilayani, tulis peneliti Kementerian Agama itu.
Senada dengan Nuhrison, Irham yg juga merupakan salah satu anggota MRS di Medan, mengatakan, pangkal persoalan ada pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan yg memuat frasa agama diakui. Pejabat di daerah akhirnya menafsirkan frasa tersebut sebagai agama-agama yg disebutkan secara eksplisit saja yg dapat dilayani pemerintah.
Sementara agama-agama lain hingga hari ini belum ada kejelasan, bagaimana pemerintah menolong atau memfasilitasi keberadaannya, katanya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki UU Nomor 1 Tahun 1965 yg mengatur tentang keberadaan agama-agama di Indonesia. Para penganut di luar enam agama yg dianut mayoritas itu, sesuai undang-undang, tetap mendapat jaminan dari negara.
Selama ini, masyarakat Bahai di Indonesia proaktif untuk sering berkunjung & bermusyawarah dengan aparat-aparat pemerintahan terkait. Tujuannya, menjelaskan tentang prinsip & keberadaan masyarakat Bahai di Indonesia & hak-hak sipil. Ini dilakukan supaya masyarakat Bahai tidak jadi objek prasangka di lingkungan sekitar.
Mengajarkan kesatuan & sayang kepada semua agama saat ini, ujar Irham.
Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Haidar Adam, mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan semestinya tidak berdasarkan pada agama sebab layanin kependudukan merupakan hak dasar yg dibutuhkan untuk kepentingan lain seperti pendidikan, perkimpoian, & sebagainya.
Indonesia dapat belajar praktik di banyak negara yg tidak mencantumkan kolom agama pada administrasi kependudukan, ujarnya, sebab pencantuman agama dianggap sebagai wilayah privat & rawan memunculkan diskriminasi, baik oleh pejabat negara maupun kelompok tertentu.
Menurut Haidar, Indonesia memang menjamin kebebasan beragama & penganut kepercayaan melalui Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yg berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
Namun jaminan dalam konstitusi tersebut belum dibarengi dengan penelitian yg komprehensif tentang eksistensi agama-agama lain di Indonesia. Penelitian tersebut tak cuma penting sebagai basis data, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sipil seperti kepada penganut Bahai atau agama minoritas lain, ujarnya.
magdalene.co
Hari ini 20:54
Penganut agama Bahai di Indonesia masih belum dapat mendapatkan hak dasarnya sebagai warga untuk memiliki dokumen kependudukan.
byPutra P. Purba
Sudah enam tahun Irham Hadi berusaha mendapatkan akta pencatatan nikah dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil di Kota Medan, namun upayanya belum juga membuahkan hasil. Padahal ia membutuhkannya untuk mengurus akta kelahiran anak keduanya, Harumi Viorenza.
Bocah perempuan yang lahir 2012 & kini sudah duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Sampai usia anak saya delapan tahun belum punya akta kelahiran, mengatakan Irham, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, saat ditemui awal September.
Ia tak harap akta kelahiran putri keduanya bernasib sama seperti anak sulungnya, Ayomi Vionara. Ketiadaan akta nikah menciptakan akta kelahiran Ayomi, yg terbit pada 2010, cuma mencantumkan nama Kartini sebagai ibu, minus nama ayah.
Lazimnya, akta seperti itu diberikan kepada anak yg lahir di luar perkawinan atau tidak diketahui nama ayahnya. Kenyataannya, Ayomi & Harumi punya ayah yg sama & hidup satu atap hingga sekarang. Hanya saja Irham & Kartini adalah penganut Bahai, agama yg tidak diakui di negeri ini.
Irham & Kartini menikah pada 2008 sesuai dengan kepercayaan mereka. Dulu saya mengundang banyak tetangga untuk menyaksikan perkawinan kami, mengatakan pria kelahiran 1985 itu.
Irham mengatakan, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) menolak mencatat perkimpoiannya, karena akta nikah cuma diberikan kepada pemeluk aliran kepercayaan & enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, & Kong Hu Chu.
Sebenarnya akta nikah secara Bahai ada, diterbitkan oleh Majelis Rohani Nasional (MRN). Ketika kami mengurusnya ke Disdukcapil menolaknya, ujarnya.
Bagi penganut Bahai yg menikah dengan pasangan berbeda agama, lanjut Irham, lebih mudah mendapatkan akta nikah sebab banyak penganut Bahai yg menikahi perempuan Muslim. Sehingga, mereka akan menikah dengan dua cara, yakni cara Bahai & cara Islam. Buku nikah yg dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) kemudian dipakai untuk mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), & Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski begitu, bukti diri sebagai penganut Bahai tetap tidak muncul dalam kolom agama di KTP & KK.
Menurut Irham, hampir 80 persen KK umat Bahai di daerahnya mencantumkan agama Islam. Sisanya adalah Kristen & Khong Hu Chu.
Padahal saat mengisi formulir, kami sering menulis agama Bahai. Namun setelah KK selesai, keluar agama yg berbeda, katanya.
Dia mengatakan Majelis Rohani Setempat (MRS) di Medan belum pernah mendata ada berapa keluarga Bahai yg menikah berbeda agama atau menikah dengan sesama Bahai. Sementara Kementerian Agama RI mencatat, jumlah penganut Bahai di Medan pada 2014 mencapai 220 orang yg tersebar di beberapa desa.
Kepala Seksi Identitas Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk Disdukcapil Medan, May Farida, mengatakan, saat ini Bahai belum muncul dalambasis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
May membenarkan bahwa Dinas Kependudukan cuma memuat enam agama yg diakui pemerintah, serta aliran kepercayaan yg diakui pemerintah pada 2017.
Dampaknya, mereka yg menikah secara Bahai belum dapat mendapatkan pencatatan nikah dari kantornya.
Karena tidak ada dalamdatabasekependudukan maka selanjutnya Bahai juga tidak dapat muncul dalam kolom agama terutam di KK, katanya saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, beberapa kali perwakilan Bahai memang datang ke kantornya. Saat itu ia menawarkan supaya penganut Bahai masuk dalam kategori aliran kepercayaan supaya dapat mendapatkan akta nikah.
Namun saat itu, mereka menolak karena menganggap bahwa Bahai bukan aliran kepercayaan, tetapi agama tersendiri, katanya.
Ia mengatakan sebagai solusi sementara, instansinya cuma dapat menerbitkan akta kelahiran anak dari pasangan Bahai dengan menulis nama ibunya saja. Sedangkan untuk kolom agama pada KK & KTP, penganut Bahai dapat memilih salah satu dari enam agama yg diakui atau mengosongkannya.
Pengenalan Bahai & pembangunan masyarakat
Bahai adalah agama independen & bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Agama ini lahir di Iran pada 1844 dengan pembawa wahyunya disebut Bahaullah. Kemunculan Bahai bermula dari Ali Muhammad yg bergelar Bab. Pada 23 Mei 1844, ia mengumumkan bahwa dialah utusan Tuhan & bertugas menyiapkan kedatangan utusan Tuhan yg lain yakni Bahaullah.
Dalam lamanBahai Indonesiadan buku panduanAgama Bahaiyang diterbitkan Majelis Rohani Nasional Bahai Indonesia (2015), pada 1863, Bahaullah mengumumkan misinya tentang kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama. Saat ini Bahai sudah menyebar ke 230 negara & wilayah teritorial, mulai Asia, Amerika, Afrika, Europa, & Australia.
Bahai dibawa ke Indonesia oleh dua orang pedagang, Jamal Efendi & Mustafa Rumi, setelah mengadakan perjalanan keliling ke India, Myanmar, & Singapura. Mereka tiba di Batavia pada 1878 & kemudian berkunjung ke daerah-daerah lain.
Namun perjalanan Bahai di Indonesia tidak sering mulus. Salah satu pemicunya, pada 15 Agustus 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 264 yg berisikan pelarangan tujuh organisasi, termasuk Bahai. Dalam surat itu tertulis bahwa Bahai dilarang karenatidak sesuai dengan kepribadian Indonesia & menghambat penyelesaian revolusi, atau bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia.
Lahirnya Keppres tersebut sempat memicu penolakan Bahai di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi. Di kabupaten paling ujung timur Jawa ini, Bahai masuk sekitar tahun 1973 dibawa oleh Hussein. Mulanya ia berdakwah di Kecamatan Genteng & ada tujuh orang yg bergabung.
Bahai baru mendapat tempat di Indonesia di masa Presiden Abdurrahman Gus Dur Wahid. Saat itu, Gus Dur menerbitkan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keppres Nomor 264 Tahun 1962.
Dalam Keppres No. 69/2000 itu dinyatakan bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan & keagamaan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Lewat Keppres tersebut perkembangan Bahai makin pesat di Indonesia. Penganut Bahai di Indonesia kini menyebar di Jakarta, Bandung, Pati, Surabaya, Tulungagung, Malang, Banyuwangi, Bali, Medan, Padang, & Makassar.
Diskriminasi di tingkat daerah
Meski larangan Bahai sudah dicabut, namun banyak pemerintah daerah belum sepenuhnya mengakui Bahai dalam layanin kependudukan. Hal itu ditunjukkan melalui penelitian Nuhrison M. Nuh berjudulEksistensi Agama Bahai di Beberapa Daerah di Indonesia: Studi Kasus di Pati, Banyuwangi/Malang, Palopo & Bandung(2014).
Menurut Nuhrison di dalam penelitiannya, selain di Banyuwangi, diskriminasi layanin kependudukan juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah; serta Tulungagung & Malang, Jawa Timur. Namun akta perkawinan Bahai dapat dilayani di Kota Padang, Kota Makkasar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Bojonegoro & Mimika.
Hal ini, mengatakan Nuhrison, disebabkan oleh masih kuatnya pemahaman aparat pemerintah di daerah & masyarakat biasa tentang adanya agama resmi atau agama yg diakui oleh negara.
Ini kontradiktif dengan konstitusi yg tidak mencantumkan frasa agama resmi & agama yg diakui, melainkan agama yg dipeluk & agama yg dilayani, tulis peneliti Kementerian Agama itu.
Senada dengan Nuhrison, Irham yg juga merupakan salah satu anggota MRS di Medan, mengatakan, pangkal persoalan ada pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan yg memuat frasa agama diakui. Pejabat di daerah akhirnya menafsirkan frasa tersebut sebagai agama-agama yg disebutkan secara eksplisit saja yg dapat dilayani pemerintah.
Sementara agama-agama lain hingga hari ini belum ada kejelasan, bagaimana pemerintah menolong atau memfasilitasi keberadaannya, katanya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki UU Nomor 1 Tahun 1965 yg mengatur tentang keberadaan agama-agama di Indonesia. Para penganut di luar enam agama yg dianut mayoritas itu, sesuai undang-undang, tetap mendapat jaminan dari negara.
Selama ini, masyarakat Bahai di Indonesia proaktif untuk sering berkunjung & bermusyawarah dengan aparat-aparat pemerintahan terkait. Tujuannya, menjelaskan tentang prinsip & keberadaan masyarakat Bahai di Indonesia & hak-hak sipil. Ini dilakukan supaya masyarakat Bahai tidak jadi objek prasangka di lingkungan sekitar.
Mengajarkan kesatuan & sayang kepada semua agama saat ini, ujar Irham.
Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Haidar Adam, mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan semestinya tidak berdasarkan pada agama sebab layanin kependudukan merupakan hak dasar yg dibutuhkan untuk kepentingan lain seperti pendidikan, perkimpoian, & sebagainya.
Indonesia dapat belajar praktik di banyak negara yg tidak mencantumkan kolom agama pada administrasi kependudukan, ujarnya, sebab pencantuman agama dianggap sebagai wilayah privat & rawan memunculkan diskriminasi, baik oleh pejabat negara maupun kelompok tertentu.
Menurut Haidar, Indonesia memang menjamin kebebasan beragama & penganut kepercayaan melalui Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yg berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu.
Namun jaminan dalam konstitusi tersebut belum dibarengi dengan penelitian yg komprehensif tentang eksistensi agama-agama lain di Indonesia. Penelitian tersebut tak cuma penting sebagai basis data, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sipil seperti kepada penganut Bahai atau agama minoritas lain, ujarnya.
Magdalene – Artikel Perempuan Berperspektif Feminisme/Gender
Magdalene.co adalah media online berisi artikel dan podcast perempuan, feminisme, seksualitas, lifestyle, beauty, sosial, politik, berperspektif gender.
Hari ini 20:54