• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Penganut aliran kepercayaan minta pengakuan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
{thread_title}



Penganut aliran kepercayaan minta pengakuan


Penganut aliran kepercayaan di negara yg mayoritas Muslim ini meminta pengakuan akan kepercayaan mereka di tengah debat yg kian memanas tentang apakah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) semestinya dikosongkan bagi mereka yg tidak menganut salah satu dari enam agama yg diakui pemerintah.

Isu ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepada media pekan lalu bahwa warga negara yg tidak menganut salah satu dari enam agama yg diakui pemerintah Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Konghucu & Protestan diperbolehkan untuk tidak mengisi kolom agama di KTP mereka.

Ada sekitar 200 aliran kepercayaan di negara ini.

Aliran kepercayaan belum diakui & sering dikatakan sebagai aliran sesat, mengatakan Jontek Permana Kurniawan, penganut aliran kepercayaan Kejawen dari Yogyakarta, kepada ucanews.com.

Kami cuma harap diakui saja, katanya.

Jontek membiarkan kolom agama di KTP-nya kosong. Tapi, ada anggota yg mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan agama yg dianut oleh orangtua mereka seperti Islam. Ini untuk mempermudah dalam pengurusan surat-surat yg bersifat administratif seperti surat keterangan untuk menikah. Ini cuma formalitas saja, mereka tetap menjalankan aliran kepercayaan mereka, lanjutnya.

Penganut Sunda Wiwitan, suatu kepercayaan yg dianut oleh masyarakat tradisional Sunda, menghadapi isu serupa.

Meski seolah-olah sudah ada sistem nasional, tetapi di banyak tempat masih berbeda. Ada yg masih diberi tanda strip, ada yg kosong, ada yg sudah tertulis aliran kepercayaan, ada yg sudah berkali-kali dicetak tetapi salah, mengatakan Dewi Kanti kepada ucanews.com.

Kami harap meluruskan bahwa kami memperjuangkan hak konstitusional kami. Ada yg bilang ini dagelan, isu yg tidak penting. Tapi bagi kami ini jadi landasan bagi kami bahwa aliran kepercayaan kami adalah Sunda Wiwitan, katanya.

Dampaknya pada tataran sosial luas, tekanan sosial dari masyarakat.

Contohnya, stigma bahwa kami tidak ada Tuhan, lanjutnya.

Membiarkan kolom agama di KTP kosong artinya masih ada diskriminasi, katanya. Apakah masih ada disparitas kepada kami?

Slamet Effendy Yusuf, ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) organisasi Islam terbesar di negara ini mengatakan bahwa isu ini ramai kembali bukan karena sulitnya mengisi kolom agama di KTP di kalangan masyarakat, tetapi karena menteri dalam negeri mengangkat isu ini.

Seharusnya pemerintah berpegang padaexisting law.Jangan menciptakan kegegeran dalam masyarakat. Jangan ini dijadikan isu yg mengarah pada penghapusan kolom agama di KTP elektronik (KTP-el) karena ini memunculkan kesempatan bagi seseorang untuk tidak beragama, katanya kepada ucanews.com.

Menurut Pasal 64(1) UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila & peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkimpoian, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat & tanggal dikeluarkan KTP-el, & tandatangan pemilik KTP-el.

Sementara Pasal 64 (5) menyebutkan bahwa elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yg agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani & dicatat dalam database kependudukan.

Oleh karena agama harus diisi, ya masing-masing penganut agama mengisi agama mereka. Apakah harus agama? Kita sudah sepakat bahwa kita adalah negara Pancasila. Tapi, kita juga bukan Negara sekular, lanjutnya.

Ia juga menyarankan supaya pemerintah semestinya segera mengerjakan konsultasi secara internal & dengan kelompok-kelompok agama untuk dapat merumuskan peraturan baru. Sehingga tidak lahir semacam anarkisme agama, katanya.

Bonar Tigor Naipospos, wakil ketua Setara Institute, mengatakan bahwa mengosongkan kolom agama di KTP memiliki konsekuensi yg besar.

Misalnya, perkimpoian. Seseorang cuma boleh menikah dengan seseorang yg berasal dari agama yg sama. Kalau dikosongkan, statusnya apa? Soal lain adalah pendidikan. Anak-anak harus mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan apa yg dianut oleh orangtua mereka. Selama ini anak-anak dari penghayat kepercayaan dipaksa memilih salah satu agama. Ini karena sekolah-sekolah cuma menyediakan guru-guru dari enam agama. Mereka terpaksa memilih, kalau tidak, nilai rapor mereka merah, katanya kepada ucanews.com.

Menurutnya, kolom agama di KTP semestinya tidak perlu ada. Kalau mau, semua agama & aliran kepercayaan dicantumkan, katanya.
Apa urgensinya dari kolom agama? Pelayanan publik apa yg berkaitan dengan agama? Kesehatan, tidak. Pendidikan, tidak.

Pembangunan juga tidak mengpakai agama. Pembangunan demokrasi, tidak. Pencegahan hukum, tidak.

Ia menyarankan supaya pemerintah tetap bersandar pada undang-undang yg ada.

Namun, kita tetap harus memunculkan isu bahwa undang-undang ini ada unsur diskriminatifnya. Jalan terbaik adalah revisi.

Katharina R. Lestari, Jakarta
Sumber:www.ucanews.com/news/traditional-belief-followers-demand-recognition-in-indonesia/72379


Hari ini 01:20
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.