• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Penganggur Perkosa Anak di Bawah Umur

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
phfm1.jpg
Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Jawa Timur, membekuk Fauzi (24), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap J (14), warga Desa Kemondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Kamis (7/6/2012).

Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Temoran, Kecamatan Omben. Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka, korban diperkosa sebanyak tiga kali dan sekali pernah dilakukan di pinggir jalan dalam keadaan sepi.

"Tersangka membujuk korban untuk menuruti nafsu bejatnya dengan pura-pura mau dinikahi sebelum kejadian pemerkosaan itu," terang Kabag Ops Polres Sampang Komisaris Alfian Nurrizal.

Tiga kali perbuatan tersebut masing-masing dilakukan tersangka di sebuah gudang kosong, di dekat rumah tersangka, dan sekali dilakukan di pinggir jalan kampung saat keadaan sepi.

Kejadian pertama perkosaan itu berlangsung pada Oktober 2011 lalu dan kejadian terakhir pada 16 Mei 2012.

"Kejadian yang terakhir itu, modus yang dilakukan tersangka sama dengan yang pertama, yakni korban akan dinikahi," tambah Alfian.

Namun, janji tersangka tak juga dipenuhi. Akhirnya korban memberitahu kepada keluarga dan kemudian dilaporkan ke Polsek Omben.

Namun, tersangka tak juga ditangkap. Alasannya karena keluarga korban berjanji akan damai dan melangsungkan pernikahan. Namun, lagi-lagi janji itu tidak dipenuhi.

Akhirnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang, Senin lalu. Atas laporan itu, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kini pemuda penganggur itu mendekam di rumah tahanan Polres Sampang.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.