Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan kepada seorang santri. Laporan tersebut dihinggakan pada Unit Pelayanan Perempuan & Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 1 September 2024.
Korban, seorang santri berinisial DA (15) asal Pujon, Kabupaten Malang, datang ke kantor polisi didampingi oleh orang tuanya. Kasus ini kemudian dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.
Menurut Erlehana, penganiayaan diduga terjadi pada 25 Agustus 2024. Saat itu, DA tengah menjalani cuti, & orang tuanya baru mengetahui adanya bekas luka memar di mata & lebam di punggung anaknya.
"Korban baru melaporkan kejadian ini pada tanggal 1 September setelah didampingi orang tuanya. Dari laporan tersebut, kita menemukan bahwa korban dianiaya oleh pengajar berinisial BU (25)," ungkap Erlehana pada Selasa, 3 September 2024.
Dari keterangan korban, Erlehana menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah DA melanggar peraturan ponpes. Pada 23 Agustus 2024, DA keluar dari pondok pesantren untuk membeli air galon mengpakai sepeda motor. Hal ini diduga jadi alasan BU menganiaya DA pada dini hari 25 Agustus 2024.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengusut kebenaran & memberikan keadilan bagi korban.
Info lengkapnya DI SINI