yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan untuk menunda vonis atas Wilfrida. Tim pengacara Wilfrida dari Kantor Raftfizi & Rao yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia untuk mendampingi Wilfrida pun ketambahan satu tenaga, yakni pengacara kondang Malaysia Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.
Shafee merupakan pengacara senior di Negeri Jiran. Ia disewa Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida. Shafee yang baru bergabung di jajaran tim hukum Wifrida Senin kemarin langsung mendeklarasikan dirinya sebagai pimpinan tim dan menyerahkan surat kuasa penunjukan dia sebagai pengacara Wilfrida.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan tim pengacara yang mereka tunjuk untuk membela Wilfrida amat layak dari sisi kualitas maupun efektivitas pendampingan hukum. Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, salah bila pengacara yang disediakan pemerintah disebut memiliki kualitas rendah.
“Kami melihat ada kelompok yang meramaikan masalah ini. Perlu kami tegaskan, pengacara kami selalu berhasil mengatasi masalah hukum serupa. Itu bisa dilihat dari beberapa kasus TKI sebelumnya. Para TKI itu kini sudah berhasil dipulangkan ke tanah air,” kata Faizasyah.
Menurutnya, Istana tak keberatan Prabowo Subianto ikut membantu proses penyelamatan Wilfrida dengan menyewa pengacara terkemuka Malaysia. “Boleh-boleh saya, silakan. Yang jelas tim pembela dari pemerintah juga sudah ada,” ujar Faizasyah.
Wilfrida sendiri mengatakan tak sengaja membunuh majikannya. Ia hanya bermaksud untuk membela diri. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun). Tak tahan dianiaya, Wilfrida lalu melawan, mendorong, dan menusuk majikannya hingga sang majikan tewas pada 7 Desember 2010.