• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pengacara Prita: RS Omni Setengah Hati Berdamai dengan Prita

heeilionel

IndoForum Newbie E
No. Urut
83783
Sejak
4 Nov 2009
Pesan
52
Nilai reaksi
1
Poin
8
TANGERANG - Pengacara Prita Mulyasari Slamet Yuono mengatakan, Pihak RS Omni Internasional setengah hati berdamai dengan Prita Mulyasari. Menurut Slamet, upaya damai yang dilakukan Prita ditolak oleh Pihak RS Omni.


"Jadi bukan ibu Prita yang menolak berdamai. Pihak mereka (RS Omni, red) yang tidak sungguh-sungguh berdamai" kata Slamet usai sidang duplik di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/12/2009).

Slamet menjelaskan, pihak Prita sudah mengupayakan damai dengan pihak RS Omni, dengan meminta agar RS Omni tidak hanya mencabut perkara perdata Prita tetapi juga mengupayakan menyelesaikan pidana Prita dengan cara damai.

“Kita tidak bilang meminta pencabutan perkara pidana karena memang sudah diatur undang-undang. Tetapi ada upaya-upaya lain yang dilakukan pihak RS Omni,” kata Slamet.

Ia melanjutkan, dua dokter RS Omni Internasional Alam Sutera yakni Hengky Gozal dan Grace Hilza Yarlen, seharusnya menghadap hakim dan menarik seluruh kesaksiannya. “Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh RS Omni,” katanya kepada wartawan.

Menurut Slamet, pihaknya di bawah naungan OC Kaligis sudah mengajukan draft penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata kepada Departemen Kesehatan dalam proses mediasi. Tetapi hal itu malah ditolak RS Omni, dengan tidak menyetujui upaya perdamaian perkara pidana Prita.

Hal itu, lanjutnya, jelas tidak berimbang. “Kami menunggu 4,5 jam di sana (Depkes, red), tetapi RS Omni tidak setuju dengan upaya itu. Jadi sekali lagi, bukan Prita yang menolak damai. Tetapi upaya damai yang dilakukan Prita ditolak mereka,” beber Slamet.

Sementara dalam pembacaan dupliknya, Slamet meminta majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa agar menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan JPU.

Majelis hakim juga diminta membebaskan Prita dari dakwaan sesuai pasal 191 ayat 1 KUHAP, atau setidaknya menyatakan Prita lepas dari tuntutan hukum. Selain itu, Slamet juga meminta agar nama baik dan martabat Prita dikembalikan ke dalam kedudukan semula.


lanjutan ya klik disini gan...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.