yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pengacara asal Surabaya, M Sholeh, berencana melayangkan gugatan Judicial Reveiw ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Gugatan itu akan dilayangkan pada 13 Juli 2012.
"Gugatan itu sendiri atas nama warga DKI bernama Abdul Hafidz. Besok saya akan datang ke MK," kata Soleh, Kamis (12/7/2012).
Sayangnya, Soleh tidak merinci siapa sebenarnya Abdul Hafidz. Namun menurutnya, pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya menang 1 putaran.
"Pilkada DKI Jakarta harus mengikuti UU nomer 12/2008. Sekarang ini, Pilkada Jakarta juga menggunakan UU Nomer 29/2007. UU inilah menjadi acuan putaran ke dua karena tidak mencapai suara 50 persen. UU ini aneh karena hanya mengatur penetapan pemenang. Sementara tahapan lain diserahkan ke UU 12/2008," paparnya.
Mantan aktivis PRD ini juga menyebut, pilkada putaran kedua adalah pemborosan. Dia mengaku, gugatan itu murni agar Pilkada dilangsungkan secara demokratis dan efisiensi anggaran.
Dalam gugatan itu, MK juga didesak untuk segera memutuskan sehingga Pilkada dua putaran tidak terjadi. Jika gugatan ini dikabulkan, dengan sendirinya pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama akan langsung ditetapkan menjadi pemenang pilkada DKI Jakarta.
Soleh juga membatah jika gugatan yang akan dilayangkan adalah pesanan kendati gugatan itu menguntungkan pasangan Jokowi dan Ahok. "Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata kita semua akan kesalahan pelaksanaan Pilkada DKI," tutupnya.
"Gugatan itu sendiri atas nama warga DKI bernama Abdul Hafidz. Besok saya akan datang ke MK," kata Soleh, Kamis (12/7/2012).
Sayangnya, Soleh tidak merinci siapa sebenarnya Abdul Hafidz. Namun menurutnya, pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya menang 1 putaran.
"Pilkada DKI Jakarta harus mengikuti UU nomer 12/2008. Sekarang ini, Pilkada Jakarta juga menggunakan UU Nomer 29/2007. UU inilah menjadi acuan putaran ke dua karena tidak mencapai suara 50 persen. UU ini aneh karena hanya mengatur penetapan pemenang. Sementara tahapan lain diserahkan ke UU 12/2008," paparnya.
Mantan aktivis PRD ini juga menyebut, pilkada putaran kedua adalah pemborosan. Dia mengaku, gugatan itu murni agar Pilkada dilangsungkan secara demokratis dan efisiensi anggaran.
Dalam gugatan itu, MK juga didesak untuk segera memutuskan sehingga Pilkada dua putaran tidak terjadi. Jika gugatan ini dikabulkan, dengan sendirinya pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama akan langsung ditetapkan menjadi pemenang pilkada DKI Jakarta.
Soleh juga membatah jika gugatan yang akan dilayangkan adalah pesanan kendati gugatan itu menguntungkan pasangan Jokowi dan Ahok. "Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata kita semua akan kesalahan pelaksanaan Pilkada DKI," tutupnya.
