• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pencuri Logistik Pengungsi Dihukum 4 Bulan

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1002355620X310.jpg


MAGELANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman penjara empat bulan tujuh hari, kepada R Heri Susanto, Kepala Urusan Keuangan Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Dia terbukti telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP, karena mencuri barang-barang logistik untuk kebutuhan pengungsi korban bencana Merapi. "Sebagai perangkat desa, terdakwa tidak dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pengelola bantuan logistik bagi pengungsi," katanya Hakim Ketua Agus Setiawan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni selama delapan bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi saat tiba di rumahnya di lingkungan RT 05 RW 01 Gulon.

Di dalam sedan Toyota Corolla warna putih AB 8180 BA miliknya ditemukan sejumlah barang logistik yang diambil dari gudang balai desa tempat dia bekerja. "Sebagian lagi sudah berada di dalam rumah tinggalnya," terang Jaksa penuntut umum, Kristanti Purnawanti.

Barang-barang dimaksud antara lain, tiga buah bed cover, enam bungkus beras masing-masing seberat 5 kilogram, beberapa kaleng susu cair, empat dus sikat gigi, beberapa dus pasta gigi dan makanan ringan kemasan serta minyak goreng dan sejumlah bumbu dapur.

Logistik tersebut diambil dari gudang balai desa pada 17 November 2010, 22 November 2010 dan 24 November 2010 tengah malam. Logistik tersebut merupakan sebagian dari yang akan dibagikan pada sekitar 1.800 pengungsi bencana Merapi yang tinggal di barak-barak pengungsian di Gulon.

"Sedangkan logistik yang dibawa pulang akan dibagikan kepada warga di lingkungan rumah tinggal terdakwa. Tetapi sebelum dibagikan, Heri keburu ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," lanjut Jaksa.

Sementara itu, beberapa pertimbangan meringankan atas ulah terdakwa yang merugikan negara, pihak swasta yang memberikan bantuan dan masyarakat pengungsi, yakni sopan, mengaku bersalah dan menyesal, belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.