• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Penculik Remaja Putri di Bandung Dibekuk

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
0V9oh.jpg

BANDUNG - Kurang dari 24 jam, jajaran Unit Reskrim Polsekta Panyieleukan, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus Rian Heryanto alias Toto (20), pria yang membawa lari Sopiah (19) dari rumah orangtuanya di Kampung Cagak, RT 07/14, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru sejak tanggal 12 September lalu.

Seperti diketahui, pada 12 September lalu Sopiah dibawa lari usai rumah orangtuanya dilempari batu beton oleh Toto. Sejak saat itu Sopiah menghilang dan tidak ada kabar.

Awalnya pihak keluarga hanya melaporkan perusakan yang dilakukan tersangka. Namun, karena Sopiah tak kunjung pulang, keluarga melaporkan kehilangan Sopiah pada Selasa, 18 September malam.

“Setelah pihak keluarga melapor sekitar pukul 21.00 WIB tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Sugeng, langsung mencari keberadaan korban dan pelaku,” jelas Kapolsekta Panyileukan, Kompol RN Mulyadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, polisi menemukan titik terang keberadaan tersangka dan pelaku. Pada Rabu kemarin keduanya ditemukan di rumah nenek pelaku di Taraju, Tasikmalaya.

Alasan pelaku membawa lari Sopiah, lanjut Mulyadi, karena hubungan mereka selama tiga bulan terakhir tak mendapat restu dari orangtua korban.

“Tidak ada ancaman, karena mereka saling mencintai. Hanya saja cinta mereka tidak disetujui, dan akhirnya tersangka melakukan perusakan terhadap rumah orangtua korban,” terangnya.

Polisi mengamankan bongkahan batu beton seukuran bola sepak yang digunakan untuk merusak rumah orangtua korban.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, 332 tentang membawa lari anak perempuan dan 406 KUHP mengenai perusakan. Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun,” sebut Mulyadi.

Sementara itu, Rian mengatakan, perusakan dilatarbelakangi rasa kesal terhadap korban yang tidak pernah memberi kabar. “Hape dia enggak aktif, saya kesal jadinya. Akhirnya pas saya pulang kerja mampir ke rumahnya dan langsung melempar batu,” kata pria yang mengaku bekerja di sebuah hotel di kawasan Kebon Kawung itu.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.