Penculik Mahasiswi Binus Ditembak
Selasa, 03/04/2007
JAKARTA (SINDO) – Verawati, 21, mahasiswi semester VI Teknik Informatika, Universitas Bina Nusantara,yang menjadi korban penculikan sejak Jumat (30/3) lalu berhasil dibebaskan anggota Polres Jakarta Barat, kemarin.
Sementara itu, tiga penculik yakni Hasanudin alias Aceng,27; Haryanto alias Aseng,36; dan Mikael Wisnu Indra Kurniawan, 25; berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu,Mikael,warga Babakan Pocis RT 02/03, Serpong,Tangerang––yang menjadi otak penculikan––paha kirinya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di lokasi penyekapan, sebuah vila di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, kartu ATM BCA milik korban,serta uang tunai Rp200 ribu. Menurut pengakuan Verawati,penculikan ini bermula ketika Mikael mendatangi tempat kosnya di Gang Langgar,Jln KH Syahdan,Kemanggisan–– tak jauh dari kampusnya––sekitar pukul 11.30 WIB. ”Mikael bilang mau curhat tentang masalah keluarganya. Dia kemudian mengajak saya naik mobil mencari tempat makan.Karena kenal,saya tidak curiga,”jelasnya.
Namun saat berada di mobil,Vera yang berada di bangku tengah tiba-tiba dibekap Hasanudin dan Haryanto dengan kain sarung.Tidak hanya itu, kedua tangan korban kemudian diikat, sementara mulut dan kedua matanya dilakban. Setelah itu, anak bungsu dari tiga bersaudara ini dibawa ke vila di kawasan Cipanas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Junaidi Santoso, ayah korban, berterima kasih kepada anggota kepolisian yang telah menyelamatkan anaknya. Junaidi menjelaskan, dirinya baru mengetahui bahwa anaknya diculik pada Sabtu (31/3) lalu.
Menurut dia,saat itu Mikael meneleponnya sekitar pukul 08.30 WIB dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 Juta. ”Dia mengaku telah menculik anak saya. Karena khawatir, saya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat,”ujarnya. Sementara berdasarkan pengakuan Mikael, dirinya nekat melakukan penculikan karena terhimpit masalah ekonomi. Sementara itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Edward Syah Pernong mengatakan,tertangkapnya para pelaku berkat informasi yang mengatakan bahwa pelaku telah menarik uang melalui ATM BCA Cipanas.
”Orangtua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp5 juta.” Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan. Mereka juga terancam Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan dengan masa hukuman sepuluh tahun penjara.
Selasa, 03/04/2007
JAKARTA (SINDO) – Verawati, 21, mahasiswi semester VI Teknik Informatika, Universitas Bina Nusantara,yang menjadi korban penculikan sejak Jumat (30/3) lalu berhasil dibebaskan anggota Polres Jakarta Barat, kemarin.
Sementara itu, tiga penculik yakni Hasanudin alias Aceng,27; Haryanto alias Aseng,36; dan Mikael Wisnu Indra Kurniawan, 25; berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu,Mikael,warga Babakan Pocis RT 02/03, Serpong,Tangerang––yang menjadi otak penculikan––paha kirinya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di lokasi penyekapan, sebuah vila di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, kartu ATM BCA milik korban,serta uang tunai Rp200 ribu. Menurut pengakuan Verawati,penculikan ini bermula ketika Mikael mendatangi tempat kosnya di Gang Langgar,Jln KH Syahdan,Kemanggisan–– tak jauh dari kampusnya––sekitar pukul 11.30 WIB. ”Mikael bilang mau curhat tentang masalah keluarganya. Dia kemudian mengajak saya naik mobil mencari tempat makan.Karena kenal,saya tidak curiga,”jelasnya.
Namun saat berada di mobil,Vera yang berada di bangku tengah tiba-tiba dibekap Hasanudin dan Haryanto dengan kain sarung.Tidak hanya itu, kedua tangan korban kemudian diikat, sementara mulut dan kedua matanya dilakban. Setelah itu, anak bungsu dari tiga bersaudara ini dibawa ke vila di kawasan Cipanas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Junaidi Santoso, ayah korban, berterima kasih kepada anggota kepolisian yang telah menyelamatkan anaknya. Junaidi menjelaskan, dirinya baru mengetahui bahwa anaknya diculik pada Sabtu (31/3) lalu.
Menurut dia,saat itu Mikael meneleponnya sekitar pukul 08.30 WIB dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 Juta. ”Dia mengaku telah menculik anak saya. Karena khawatir, saya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat,”ujarnya. Sementara berdasarkan pengakuan Mikael, dirinya nekat melakukan penculikan karena terhimpit masalah ekonomi. Sementara itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Edward Syah Pernong mengatakan,tertangkapnya para pelaku berkat informasi yang mengatakan bahwa pelaku telah menarik uang melalui ATM BCA Cipanas.
”Orangtua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp5 juta.” Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan. Mereka juga terancam Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan Pasal 368 KUHP tentang Kekerasan dengan masa hukuman sepuluh tahun penjara.
