Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon gubenur (cagub) di putaran kedua Pilkada Jakarta bakal tersandung masalah karena berpotensi cacat hukum.
Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.