• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Penari Erotis Buka Bra, Dibekuk Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
lOdw1.jpg

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang memidanakan penyanyai cadoleng-doleng di Kota Makassar. Cadoleng-doleng, sejenis orkes dangdut dalam hajatan pernikahan, bagi masyarakat Bugis-Makassar diidentikkan dengan tarian-tarian erotis hingga membuka penutup beberapa bagian tubuh penarinya.

KPAI dalam surat elektroniknya menilai langkah polisi di Makassar itu sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak. "KPAI apresiasi langkah polisi. Untuk memberikan jaminan perlindungan anak, perlu ada efek jera agar masyarakat tidak permisif terhadap tindakan yang melawan hukum," tutur Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (18/9/2012).
Sebelumnya, Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, mengamankan penyanyi cadoleng-doleng pada Sabtu malam lalu. Dari tiga penyanyi yang diamankan, dua di antaranya terbukti membuka bra yang dikenakan sehingga menampakkan payudaranya.

Penyanyi cadoleng-doleng yang diringkus bernyanyi dengan diiringi organ tunggal. Penyanyi cadoleng-doleng dan seorang bos, serta pihak yang menyelenggarakan hajatan, masih ditahan. Mereka dijerat UU Pornografi. "Saatnya tegas melakukan penindakan hukum atas tindak pidana pornografi dan pornoaksi untuk lindungi anak-anak," papar Asrorun Niam.

KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk Presiden RI berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.