Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
MerahPutih.com - Upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah. Salah satunya yakni dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI yakin kebijakan ini bertujuan baik. Yaitu untuk menekan potensi penyebaran kasus COVID-19 di kala libur Natal & Tahun Baru 2021-2022. Pemprov DKI juga menghormati keputusan tersebut meski angka kasus di Jakarta melandai.
"Prinsipnya kami siap & mendukung kebijakan yg diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7-8 hari," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kasus COVID-19 melonjak tajam akibat libur panjang, khususnya setelah tahun baru.
"Nanti di tempat-tempat juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level 3," ungkapnya.
Diketahui, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal & Tahun Baru 2021-2022. PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 akhir tahun.
Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yg paling lambat terbit 22 November mendatang.
Sumber Hari ini 16:31