• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pemprov DKI Sikapi Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Pemprov DKI Sikapi Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3


MerahPutih.com - Upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah. Salah satunya yakni dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI yakin kebijakan ini bertujuan baik. Yaitu untuk menekan potensi penyebaran kasus COVID-19 di kala libur Natal & Tahun Baru 2021-2022. Pemprov DKI juga menghormati keputusan tersebut meski angka kasus di Jakarta melandai.

"Prinsipnya kami siap & mendukung kebijakan yg diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7-8 hari," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kasus COVID-19 melonjak tajam akibat libur panjang, khususnya setelah tahun baru.

Pemprov DKI Sikapi Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3


"Nanti di tempat-tempat juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level 3," ungkapnya.

Diketahui, Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal & Tahun Baru 2021-2022. PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 akhir tahun.

Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yg paling lambat terbit 22 November mendatang.


Sumber Hari ini 16:31
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.