akatsukigold
IndoForum Junior D
- No. Urut
- 52840
- Sejak
- 16 Sep 2008
- Pesan
- 2.000
- Nilai reaksi
- 47
- Poin
- 48
Setelah menganjurkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM kendaraan roda empat, kini Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan bimbingan belajar (Bimbel) bagi pemohon SIM C (sepeda motor).
Direktur Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Condro Kirono di Jakarta, Senin, mengatakan, bimbel dalam berlalulintas bagi pemegang SIM ini sangat diperlukan dalam rangka tertib berlalulintas.
"Bimbel ini sangat dibutuhkan agar pengendara kendaraan benar-benar memahami serta menyadari pentingnya tertib berlalulintas dalam rangka meminimalkan kecelakaan," kata Kombes Pol Condro Kirono ketika meninjau Kantor Satuan Administrasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi (Satpasim) Jl.Daan Mogot, Jakarta Barat.
Khusus untuk pemohon SIM C, katanya, mereka diberi pemahaman berlalulintas mengingat angka kecelakaan di jalan raya selama ini terjadi di kalangan pengendara sepeda motor.
Kombes Condro Kirono menyarankan dilakukannya perbaikan fasilitas pembelajaran bagi pemohon SIM, misalnya tampilan video dalam proses bimbel menggunakan infokus dengan layar yang lebih lebar agar yang dibimbing bisa lebih menangkap.
"Pemohon SIM C dianjurkan mengikuti bimbel untuk kemudian baru mengikuti ujian teori yang wajib diikuti setiap pemohohon," ujarnya.
Sebelumnya Dit Lantas Polda Metro Jaya juga merencanakan agar pemohon SIM menyertakan sertifikat mengemudinya, terutama bagi pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk.
Direktur Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Condro Kirono di Jakarta, Senin, mengatakan, bimbel dalam berlalulintas bagi pemegang SIM ini sangat diperlukan dalam rangka tertib berlalulintas.
"Bimbel ini sangat dibutuhkan agar pengendara kendaraan benar-benar memahami serta menyadari pentingnya tertib berlalulintas dalam rangka meminimalkan kecelakaan," kata Kombes Pol Condro Kirono ketika meninjau Kantor Satuan Administrasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi (Satpasim) Jl.Daan Mogot, Jakarta Barat.
Khusus untuk pemohon SIM C, katanya, mereka diberi pemahaman berlalulintas mengingat angka kecelakaan di jalan raya selama ini terjadi di kalangan pengendara sepeda motor.
Kombes Condro Kirono menyarankan dilakukannya perbaikan fasilitas pembelajaran bagi pemohon SIM, misalnya tampilan video dalam proses bimbel menggunakan infokus dengan layar yang lebih lebar agar yang dibimbing bisa lebih menangkap.
"Pemohon SIM C dianjurkan mengikuti bimbel untuk kemudian baru mengikuti ujian teori yang wajib diikuti setiap pemohohon," ujarnya.
Sebelumnya Dit Lantas Polda Metro Jaya juga merencanakan agar pemohon SIM menyertakan sertifikat mengemudinya, terutama bagi pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk.