• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pemerkosa Anak Divonis 51 Tahun Plus 20 Cambuk

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
Rabu, 12 November 2008 | 21:14 WIB


KUALA LUMPUR, RABU - Pengadilan negeri Kuantan, Malaysia menjatuhkan hukuman 51 tahun kepada seorang bapak, 37 tahun, karena mengaku bersalah telah memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun sebanyak dua kali.

Hakim Ahmad Zamzani Mohd Zain menjatuhkan hukuman kepada seorang bapak yang punya masalah pendengaran selama 51 tahun. Dia ditahan sejak 4 November 2008, setelah mengaku bersalah, demikian media massa Malaysia, Rabu.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik itu mengaku telah memerkosa anak kandungnya sebanyak dua kali. Pertama ketika anaknya berusia 12 tahun 10 bulan dan kedua ke dua kalinya ketika anaknya berusia 13 tahun tujuh bulan, pada 15 Desember 2007 antara pukul 02 hingga 02.30 pagi.

Hakim Ahmad Zamzani kemudian menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun dan 20 cambuk atas perbuatan pertama, dan dipenjara lagi selama 26 tahun penjara ditambah 20 cambuk setelah hukuman pertama dijalankan.

Hakim menjatuhkan hukuman hampir maksimal walaupun pelaku sudah memohon keringanan hukuman mengingat dia harus merawat anaknya sendiri.

Pelaku dikenakan dakwaan pasal 376 (3) tentang penyiksaan dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 30 tahun. Ia menerima hukuman 25 tahun dan 26 tahun untuk dua kali perkosaan terhadap anak kandungnya.
 
Sukurin...
kayaknya indo harus mencontoh ketegasan yg kayak gini..
 
Hakimnya keras juga ya, gw rasa sih terlalu keras, lagipula kok masa hukumannya 5 - 30 tahun, jaga2 supaya kalo ada yg nyogok cuman dikasih 5 tahun ya...
 
sep bgt hukum di malay

ga kek disini

perkosa anak ga anak ringan
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.