roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Rabu, 12 November 2008 | 21:14 WIB
KUALA LUMPUR, RABU - Pengadilan negeri Kuantan, Malaysia menjatuhkan hukuman 51 tahun kepada seorang bapak, 37 tahun, karena mengaku bersalah telah memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun sebanyak dua kali.
Hakim Ahmad Zamzani Mohd Zain menjatuhkan hukuman kepada seorang bapak yang punya masalah pendengaran selama 51 tahun. Dia ditahan sejak 4 November 2008, setelah mengaku bersalah, demikian media massa Malaysia, Rabu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik itu mengaku telah memerkosa anak kandungnya sebanyak dua kali. Pertama ketika anaknya berusia 12 tahun 10 bulan dan kedua ke dua kalinya ketika anaknya berusia 13 tahun tujuh bulan, pada 15 Desember 2007 antara pukul 02 hingga 02.30 pagi.
Hakim Ahmad Zamzani kemudian menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun dan 20 cambuk atas perbuatan pertama, dan dipenjara lagi selama 26 tahun penjara ditambah 20 cambuk setelah hukuman pertama dijalankan.
Hakim menjatuhkan hukuman hampir maksimal walaupun pelaku sudah memohon keringanan hukuman mengingat dia harus merawat anaknya sendiri.
Pelaku dikenakan dakwaan pasal 376 (3) tentang penyiksaan dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 30 tahun. Ia menerima hukuman 25 tahun dan 26 tahun untuk dua kali perkosaan terhadap anak kandungnya.
KUALA LUMPUR, RABU - Pengadilan negeri Kuantan, Malaysia menjatuhkan hukuman 51 tahun kepada seorang bapak, 37 tahun, karena mengaku bersalah telah memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun sebanyak dua kali.
Hakim Ahmad Zamzani Mohd Zain menjatuhkan hukuman kepada seorang bapak yang punya masalah pendengaran selama 51 tahun. Dia ditahan sejak 4 November 2008, setelah mengaku bersalah, demikian media massa Malaysia, Rabu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik itu mengaku telah memerkosa anak kandungnya sebanyak dua kali. Pertama ketika anaknya berusia 12 tahun 10 bulan dan kedua ke dua kalinya ketika anaknya berusia 13 tahun tujuh bulan, pada 15 Desember 2007 antara pukul 02 hingga 02.30 pagi.
Hakim Ahmad Zamzani kemudian menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun dan 20 cambuk atas perbuatan pertama, dan dipenjara lagi selama 26 tahun penjara ditambah 20 cambuk setelah hukuman pertama dijalankan.
Hakim menjatuhkan hukuman hampir maksimal walaupun pelaku sudah memohon keringanan hukuman mengingat dia harus merawat anaknya sendiri.
Pelaku dikenakan dakwaan pasal 376 (3) tentang penyiksaan dengan ancaman hukuman antara 8 hingga 30 tahun. Ia menerima hukuman 25 tahun dan 26 tahun untuk dua kali perkosaan terhadap anak kandungnya.