Sosmed MMI
IndoForum Newbie D
- No. Urut
- 282168
- Sejak
- 16 Okt 2013
- Pesan
- 72
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 6
Jakarta, GEO ENERGI - Pemerintah menyatakan tetap mewajibkan Freeport mendivestasi sahamnya minimal 30% meskipun perusahaan ini belum menyatakan kesepakatan atas kewajiban tersebut. Alasannya, negara harus diuntungkan dari usaha pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia karena itu pemerintah tetap meminta Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya.
“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” ujarnya, Senin (14/4/2014).
Ia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.
“Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik,” katanya.
Sebagai gambaran, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dpatok sebesar 51%. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground. (BI)
- See more at: http://www.geoenergi.co/read/policy...-freeport-mendivestasi-sahamnya/#.U0zPW6Lov5M
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan negara harus mendapat keuntungan terbesar dari usaha pertambangan yang ada di Indonesia karena itu pemerintah tetap meminta Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya.
“Yang penting itu negara harus dapat bagian besar, tetapi perusahaan juga tetap jalan karena pendapatan negara ini kan untuk pembangunan,” ujarnya, Senin (14/4/2014).
Ia menyatakan perusahaan asal Amerika ini belum menerima permintaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, ia menyatakan tanda-tanda ke arah kesepakatan mulai kelihatan.
“Negosiasi masih berjalan. Tetapi arahnya sudah semakin baik,” katanya.
Sebagai gambaran, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasi 30% sahamnya. Nilai ini lebih rendah dari aturan undang-undang yang sebelumnya dpatok sebesar 51%. Alasannya, areal pertambangannya berada di dalam tanah atau underground. (BI)
- See more at: http://www.geoenergi.co/read/policy...-freeport-mendivestasi-sahamnya/#.U0zPW6Lov5M