• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pemerintah Kaji Pilihan Penyebutan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
ALIRAN KEPERCAYAAN

Pemerintah Kaji Pilihan Penyebutan

Oleh

14 November 2017 03:00 WIB2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi penyebutan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk elektronik. Penyebutan atau penulisan aliran kepercayaan tak cuma mendasarkan data di Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. "Pemerintah harus memfasilitasi pembuatan KTP elektronik sebagai sebuah kewajiban. Kepercayaan absolut harus diakui siapa pun. Pendataan cuma bersifat administratif & bukan sebuah pengakuan," mengatakan Ahmad Suaedy, komisioner Komisi Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (13/11).Menurut Ahmad, pemerintah harus terbuka kepada setiap perseorangan warga negara penghayat aliran kepercayaan untuk mencantumkan penghayatan kepercayaannya dalam dokumen kependudukan, khususnya di KTP elektronik. Dengan demikian, tidak perlu memikirkan organisasi yg menaunginya. "Jadi, pendaftarannya perorangan. Perkara organisasi terserah dia. Pemerintah tidak boleh mengurus hal itu," lanjut Ahmad. Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menjajaki beberapa opsi pencantuman aliran kepercayaan seperti yg diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi kepada uji materi dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mengatakan agama pada Pasal 61 Ayat 1 & Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yg diubah UU No 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD 1945.Adapun Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yg ditemui di Bandung, akhir pekan lalu, mengatakan, opsi perdana yg berkembang adalah penyebutan organisasi aliran kepercayaan yg tercatat di Kemdikbud. Sementara opsi lain menuliskan secara biasa aliran kepercayaan sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Opsi terakhir, tambah Zudan, muncul setelah dia berdiskusi dengan banyak pihak, khususnya para penghayat aliran kepercayaan. "Meskipun cara mengimplementasikan kebertuhanannya dengan masyarakat Indonesia berbeda, mereka menyatakan meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa," mengatakan Zudan. Hal begitu yg jadi dasar munculnya opsi kedua oleh pemerintah. Zudan mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan dengan berbagai pihak tentang penyebutan aliran kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Pemerintah butuh waktu sekitar satu bulan untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut karena terkait perbaikan sistem informasi & administrasi kependudukan Kemendagri. Ahmad sendiri mendukung opsi kedua yg sifatnya lebih umum. Hal senada diungkapkan Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan. Pemerintah tak boleh terjebak dengan hal-hal yg bersifat administratif, seperti data aliran kepercayaan di Kemdikbud. Selama ini para pihak terkait sering terjebak masalah registrasi legal formal. (MHD)

https://www.kompas.id/baca/polhuk/po...an-penyebutan/ Hari ini 04:54
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.