• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pembinaan Desa Berstatus Stunting

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Pembinaan Desa Berstatus Stunting

Penghujung tahun 2021 ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PDI-P) berkonsentrasi untuk melaksanakan kegiatan pembinaan bagi desa yg berstatus sebagai stunting.

Demikian penjelasan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Benhur. G. Watubun pada wartawan di Ambon jumat (19/11/2021) di ruang kerjanya , DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.

Menurutnya, program ini sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan nomor 3492 tertanggal 11 November tahun 2021, terkait dengan penanganan stunting

Dijelaskan, sebagai partai pemerintah, PDI-P berkewajiban mendukung pemerintah dalam segala kebijakan Nasional maupun kebijakan di Daerah.

Oleh karena itu, Menurutnya, pada tanggal 18 November tahun 2021, fraksi PDI Perjuangan sudah melaksanakan rapat fraksi & memutuskan bahwa, setiap anggota fraksi yg ada di fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, bertugas untuk membina masing-masing tiga desa di tiga kecamatan berbeda.

lanjut Watubun, Karena diseluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh provinsi Maluku PDI Perjuangan memiliki kursi atau wakil, dengan begitu sudah membagi rata perdapil itu, setiap anggota dapat bertugas & dapat merekrut tiga desa sebagai desa binaan untuk penanganan stunting di tiga kecamatan berbeda.

Proses pembinaan ini juga diharapkan dilakukan diluar desa binaan yg sudah di lakukan oleh Pemerintah pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Dirinya memberikan contoh, andaikan kalau Pempus punyal desa binaan di desa batu merah , Pemda Provinsi punya desa binaan stunting di batu merah, maka anggota fraksi tidak boleh lagi disitu, tetapi harus memilih desa lain untuk stunting.

Dijelaskan, stunting ini hal penting, karena bagaimana cara mencerdaskan kehidupan bangsa yg tentu kita mulai dari bayi.

Dari kandungan , dari rahim ibu hingga dia lahir . Seribu hari kita mesti memastika bahwa mereka harus di beri Asi (Air susu ibu) saja, & tidak boleh di beri susu yg lain.

Sumber
Hari ini 23:02
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.