Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
sumber foto
Disaat masyarakat pontang-panting bertahan hidup sendiri. Kemudian juga dengan rangkaian episode PSBB yg tak kunjung usai (saya enggan menyebut PPKM karena tidak menunjukkan tanggung jawab negara). Ternyata masih ada lagi yg lebih mengejutkan. Saya menamakannya sebagai efek Juliari. Ya, anda tidak salah. Ini adalah Juliari yg kita ketahui sebagai mantan menteri sosial yg jadi tersangka kasus suap dana bantuan sosial dalam masa pandemi covid-19. Setelah menunggu akhirnya beliau menerima tuntutan jaksa atas dugaan perbuatannya tersebut.
Menurut jaksa ganjaran perbuatan yg layak diberikan adalah pidana penjara selama 11 tahun dengan ditambah denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, setra pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Inilah efek Juliari yg kembali menciptakan kejutan khususnya pada penegakan hukum di republik ini. Disisi lain sorotan juga sangat tajam kepada semangat pemberantasan korupsi. Alih-alih bertambah kuat pemberantasan korupsi rasanya semakin tak berdaya menghadapi orang-orang tertentu.
Pinangki & Djoko Chandra
Kita masih ingat bagaimana vonis yg diberikan majelis hakim pada kasus jaksa pinangki. Tuntutan awal selama 10 tahun faktanya dipangkas hingga 6 tahun & jaksa pinangki cuma dipidana penjara selama 4 tahun. Baru-baru ini dengan susunan majelis hakim yg sama kepada Djoko Tjandra vonisnya juga disunat jadi 3,5 tahun dari tuntutan awal selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan masyarakat. Bahkan status pinangki sebagai penegak hukum tidak cukup jadi alasan untuk memperberat hukumannya. Kasasi yg sepatutnya dijalankan oleh jaksa agungpun tidak ditempuh. Apapun alasannya tentu ini sudah mencoreng kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum Negara.
Vonis Juliari
Kembali pada Juliari, tuntutan yg dijadikan dasar adalah Pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan Pasal tersebut sebenarnya masih ada peluang untuk memberikan sanksi lebih maksimal yaitu selama seumur hidup atau paling lama 20 tahun pidana penjara & denda 1 milyar. Akan tetapi sanksi maksimal ini tidak dijadikan tuntutan oleh jaksa KPK. Sebagai pemberat Juliari juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar 14,5 Milyar rupiah subsider 2 tahun penjara. Dengan segala kewenangan yg dimilikinya sebagai pejabat Negara & juga dalam keadaan bencana kesehatan seperti saat ini, tentu tuntutan ini sangatlah ringan.
Jauh panggang dari api. Jika kemudian uang pengganti tidak dibayarkan gantinya cuma tambahan pidana penjara selama 2 tahun. Sebagaimana diketahui hakim sudah memutuskan vonis selama 12 tahun atas tindak pindana korupsi yg dilakukan oleh Juliari. Total sanksi 14 tahun (jika denda tidak dibayar) tidak jauh berbeda dengan tuntutan awal & terkesan percuma. Kemudian kalau dibayar uang pengganti tersebut juga tidak hingga 50 persen dari nilai suap yg diterima Juliari sebesar 32,4 milyar rupiah. Disamping itu masih ada kesempatan untuk dipilih dalam jabatan publik setelah 4 tahun. Hal ini semakin menimbulkan keanehan karena sudah sepatutnya tuntutan yg diberikan adalah tuntutan maksimal.
Marwah Hukum Diujung Tanduk
Dalam sebuah teori korupsi oleh Robert Klitgaard disebutkan bahwa korupsi dapat terjadi karena ada faktor kekuasaan & monopoli disertai dengan minimnya akuntabilitas. Dalam arti yg sederhana setiap kekuasaan kalau tidak dibarengi dengan adanya pertanggungjawaban atau kontrol yg mumpuni maka akan berpotensi untuk korup. Sebagaimana juga ungkapkan oleh Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan penuh sudah pasti korup. Hal inilah yg harus dihindari, tidak saja dari perilakunya tetapi juga penegakkan hukumnya. Minimnya tuntutan & vonis kepada juliari jangan hingga dilihat sebagai representasi dari kekuasaan penuh. Karena dengan begini marwah hukum sebagai alat pemberi nestapa atau efek jera cuma jadi dongeng belaka. Penegakkan hukum tidak condong kepada keadilan melainkan lebih condong kepada pelanggaran.
Selanjutnya hal yg mungkin terjadi adalah korupsi semakin dianggap sebagai suatu kebiasaan yg wajar sehingga harus dimaklumi kalau terjadi. Hal ini tidak akan memiliki efek langsung kepada pemerintah sebaliknya rakyat yg akan semakin sengsara. Ketiadaan proteksi kepada hak dasar warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan bukan tidak mungkin menimbulkan chaos. Dan dari chaos tersebut menimbulkan ketidakamanan.
Penegakkan hukum atas tindak pidana korupsi harus sering dipandang sebagai kejahatan luar biasa dalam kondisi apapun. Untuk alasan yg sama hukumannya juga harus luar biasa. Jika memang Indonesia serius harap berperang dengan korupsi maka sanksi atas tindakan tersebut harus memberikan efek jera. Langkah ini sebagai prosedur negara dalam memaksakan hukum untuk terciptanya keamanan & ketertiban. Negara wajib menjaga hubungannya dengan rakyat karena tanpa rakyat tidak akan ada sebuah Negara. Hubungan ini jangan cuma diartikan sekedar formalitas 5 tahunan saja. Rakyat berhak untuk disuguhi keadilan atas dirampasnya hak mereka apalagi kalau perampasan tersebut dilakukan oleh orang yg diberikan mandat. Sudah cukup rasanya rakyat Indonesia diberikan asupan kejut oleh penerapan hukum yg dinilai tebang pilih jangan lagi ditambah dengan efek Juliari ini.
Pandemi covid-19 saat ini sudah memberikan beban yg sangat berat untuk itu pemerintah juga harus memberikan proteksi kepada seluruh rakyatnya bukan cuma kepada rakyat tertentu & demi kepentingan tertentu. Adanya korupsi dalam keadaan ini merupakan perbuatan yg harus dihinakan. Jangan lagi memberikan ruang kepada korupsi untuk terus berkembang. Vonis hakim secara tidak langsung menunjukkan kemana arah keberpihakan Negara. Perlu diingat hukum adalah gerbang sebuah keadilan & dalam hal ini para penegak hukum memainkan peran utama. Oleh karena itu sering diharapkan putusan yg seadil-adilnya.
Da Skorava Moi Druk
Kemarin 19:12