yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Saat ini usulan tersebut masih dalam analisa Mahkamah Agung (MA). Langkah yang akan dilakukan Gubernur yakni menunggu hasil analisa MA tersebut.
Pria yang kerap disapa Aher itu menjelaskan, sesuai undang-undang nantinya hasil analisa MA akan kembali ke DPRD. Lalu dari DPRD akan kembali lagi ke Gubernur untuk mengusulkan pemberhentian ke Menteri dalam Negeri (Mendagri).
“Jadi nanti setelah analisa MA selesai,” ujarnya di Bandung, Jumat (28/12/2012).
Dalam kasus ini pihaknya sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi selalu berada di tengah-tengah.
“Sebagai gubernur, saya hanya mewakili pemerintah pusat menjadi penghubung setiap surat menyurat yang dilakukan dari DPRD ke Mendagri. Posisinya dari bawah ke atas, saya di tengah-tengah,” terangnya.
Mengenai tindakan Aceng Fikri yang melaporkan Mendagri ke Mabes Polri, menurutnya laporan tersebut salah alamat bahkan keliru. Dia berharap mendagri bisa menghadapinya, terlebih Mabes Polri belum tentu memproses laporan Aceng.