Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Pasukan TPNPB:
Kita semua mengetahui bahwa aksi terorisme selama ini sering dikaitkan dengan umat muslim. Tapi tahukah anda bahwa sebenarnya teror itu memiliki cakupan yg sangat luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik).
Dari definisi tentang terorisme tersebut, maka kita dapat simpulkan, aksi terorisme sama-sama memiliki tujuan politik. Oleh karena itu, sama halnya dengan ekstremis Islam yg bertujuan menciptakan utopia versi mereka, bukankah para separatis yg menciptakan teror di masyarakat demi melepaskan diri dari suatu negar berdaulat sama saja dengan teroris? Bukankah tindakan Organisasi Papau Merdeka (OPM) membunuh rakyat sipil demi mewujudkan negara West Papua sama saja dengan aksi teror?
Contoh aksi teror mereka dapat kita lihat sepanjang bulan Agustus 2020 lalu di Kabupaten Yahukimo, Papua. Selama bulan Agustus ada tiga kali pembunuhan yg terjadi di Kabupaten itu. Korban pembunuhan perdana adalah Henry Jovinski, seorang Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo. Ia dibunuh pada 11 Agustus 2020 oleh seseorang bernama Ananias Yalak alias Senat Snoll. Ananias adalah pecatan TNI yg dipecat karena menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Insiden ini menunjukkan adanya keterkaitan pembunuh dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sumber :Kompas [Ananias Yalak, Mantan Prajurit TNI Pembunuh Staf KPU Yahukimo Pernah Jual Amunisi ke KKB]
Kasus pembunuhan kedua terjadi 9 hari kemudian, atau pada 20 Agustus 2020. Korban bernama Muhammad Thoyib, seorang buruh meubel. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah anak panah yg masih tertancap di tubuhnya. Pada bagian leher korban juga terdapat bercak darah. Tak hingga seminggu, terjadi lagi pembunuhan, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2020. Kali ini penganiayaan & berujung pada kematian terjadi pada seorang tukang bangunan bernama Yausan.
Atas dua pembunuhan terakhir di Yahukimo, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM Kodap XVI mengaku bertanggung jawab. Hal itu dihinggakan Komandan Batalyon Mekmembenal TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo, Stepen Wakla melalui Jubir TPNPB Sebby Sambom pada 31 Agustus 2020.
Sebby Sambom memperingatkan bahwa kejadian seperti di Yahukimo akan terjadi lagi di seluruh tanah Papua kalau Pemerintah Indonesia tidak segera menghentikan pengiriman punggawa & bersedia duduk bersama di meja perundingan dengan OPM di PBB. Hal ini untuk menyelesaikan konflik bersenjata dengan tujuan hak politik penentuan nasib sendiri. Hak politik yg dimaksud adalah hak untuk merdeka & berdaulat penuh dari Indonesia.
Sumber :Suara Papua [TPNPB-OPM Nyatakan Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Dua Tukang di Dekai Yahukimo]
Apabila kita kembali lagi ke definisi terorisme, maka sudah sangat jelas apa yg dilakukan TPNPB-OPM adalah tindakan para teroris. Mereka mengerjakan intimidasi dengan mengpakai kekerasan. Tujuannya pun bersifat politis : menantang kedaulatan RI di tanah Papua.
Aksi teror yg dilakukan TPNPB-OPM ataupun berbagai kelompok yg mengharapkan separasi dari Indonesia tak cuma kali ini dilakukan. Sedari dulu aksi teror mereka tak kunjung berhenti. Ketika ditindak, maka mereka sering bersembunyi di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM). Seolah merasa jadi korban penindasan republik ini yg terus berupaya memajukan & membangun Papua.
Pertanyaannya, bagaimana caranya supaya organ-organ kekerasan bersenjata di Papua dapat ditindak sementara isu HAM kerap kali melekat dalam rangka penumpasannya?
Pada 29 Juli 2020 lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapakan rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dapat kita tebak, rencana Pelibatan TNI mengatasi terorisme mendapat kritikan dari berbagai pihak. Mulai dari LSM penegakan HAM, hingga perwakilan rakyat yg menyatakan peran dalam memerangi terorisme sudah dilakukan berbagai lembaga linnya. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengingatkan peran TNI dalam mengatasi terorisme akan tumpang tindih dengan berbagai lembaga, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, & lain-lain.
Sumber :Tirto [Mengapa Perpres TNI Tangani Terorisme Dianggap Bermasalah?]
Meskipun dianggap tumpang tindih, Pemerintahan Jokowi mendorong supaya Perpres pelibatan TNI disetujui DPR. Bahkan pembahasannya terus bergulir meski diterpa berbagai kritikan. Penulis pun jadi bertanya-tanya, apakah Pelibatan TNI menangani terorisme terkait rencana penetapan organ separatis & pemberontak bersenjata sebagai teroris?
Langkah memasukkan kelompok separatis ke dalam kelompok teroris sendiri bukanlah hal yg baru. Contohnya United Kingdom (UK) yg memasukkan organ-organ teroris terkait Irlandia Utara ke dalam database teroris negara mereka. Seperti Irish National Liberation Army, Irish Republican Army (IRA), dll. Sebagai informasi, IRA adalah organisasi separatisme yg mengharapkan UK mengakhiri kekuasaan di Irlandia Utara & menyatukan Irlandia. IRA sendiri berdiri sejak 1917, berisikan para relawan Irlandia yg menolak masuk ketentaraan Inggris pada Perang Dunia pertama. Namun dalam perjalanannya, kelompok ini menghalalkan kekerasan untuk mengintimidasi UK supaya melepas Irlandia Utara.
Sumber :Gov. UK [PROSCRIBED TERRORIST ORGANISATIONS]
Selain UK, Perancis pun sudah memasukkan kelompok separatis ke dalam kategori teroris. hal yg paling menyita perhatian publik internasional adalah peristiwa penyanderaan goa Ouvea, Kaledonia Baru, tahun 1988. Saat itu, Kanak and Socialist National Liberation Front (FLNKS) membunuh 4 Gendarmerie Perancis (dua di antaranya tak bersenjata) serta menahan 27 Gendarmerie lainnya. Selanjutnya mereka juga menyandera Jaksa Penuntut Umum & 7 anggota GIGN Perancis. Dalam penyanderaan itu, FLNKS menuntut kemerdekaan atas Kaledonia Baru kepada Pemerintah Perancis. Pemerintah Perancis tentu saja menolak bernegosiasi dengan teroris.
Begitu juga di Afrika yg penuh dengan organisasi pemberontak atau separatis. Seperti halnya Inggris & Perancis, negara-negara di Afrika sudah memasukkan kelompok-kelompok separatis tersebut ke dalam organisasi teroris. Seperti Allied Democratic Forces (ADF) di Uganda, & Lords Resistance Army (LRA) yg beroperasi di Uganda, Sudan Selatan, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo.
Negara-negara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kelompok-kelompok seaparatis yg berusaha mengancam kedaulatan negara, sebagai teroris. Lantas mengapa Indonesia tidak dapat?
Oleh karena itu, kalau memang tujuan keterlibatan TNI dalam menangani terorisme terkait rencana penetapan organ separatis & pemberontak bersenjata sebagai teroris, semestinya diiringi perluasan definisi & klasifikasi terorisme itu sendiri. Yakni dengan memasukkan organ-organ kekerasan bersenjata sebagai teroris. Seandainya TNI tetap dilibatkan menangani terorisme tetapi subjek terorismenya masih sama, yaitu terorisme berbasis agama seperti JAD, JI, ISIS, dsb, maka akan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BNPT & Polri.
Bagi penulis, sah-sah saja TNI Ikut menangani terorisme, namun dengan catatan : "Ada Perluasan Cakupan Definitif & Klasifikasi Organ Teror baru."
Kemarin 22:48
Kita semua mengetahui bahwa aksi terorisme selama ini sering dikaitkan dengan umat muslim. Tapi tahukah anda bahwa sebenarnya teror itu memiliki cakupan yg sangat luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik).
Dari definisi tentang terorisme tersebut, maka kita dapat simpulkan, aksi terorisme sama-sama memiliki tujuan politik. Oleh karena itu, sama halnya dengan ekstremis Islam yg bertujuan menciptakan utopia versi mereka, bukankah para separatis yg menciptakan teror di masyarakat demi melepaskan diri dari suatu negar berdaulat sama saja dengan teroris? Bukankah tindakan Organisasi Papau Merdeka (OPM) membunuh rakyat sipil demi mewujudkan negara West Papua sama saja dengan aksi teror?
Contoh aksi teror mereka dapat kita lihat sepanjang bulan Agustus 2020 lalu di Kabupaten Yahukimo, Papua. Selama bulan Agustus ada tiga kali pembunuhan yg terjadi di Kabupaten itu. Korban pembunuhan perdana adalah Henry Jovinski, seorang Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo. Ia dibunuh pada 11 Agustus 2020 oleh seseorang bernama Ananias Yalak alias Senat Snoll. Ananias adalah pecatan TNI yg dipecat karena menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Insiden ini menunjukkan adanya keterkaitan pembunuh dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sumber :Kompas [Ananias Yalak, Mantan Prajurit TNI Pembunuh Staf KPU Yahukimo Pernah Jual Amunisi ke KKB]
Kasus pembunuhan kedua terjadi 9 hari kemudian, atau pada 20 Agustus 2020. Korban bernama Muhammad Thoyib, seorang buruh meubel. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah anak panah yg masih tertancap di tubuhnya. Pada bagian leher korban juga terdapat bercak darah. Tak hingga seminggu, terjadi lagi pembunuhan, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2020. Kali ini penganiayaan & berujung pada kematian terjadi pada seorang tukang bangunan bernama Yausan.
Atas dua pembunuhan terakhir di Yahukimo, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM Kodap XVI mengaku bertanggung jawab. Hal itu dihinggakan Komandan Batalyon Mekmembenal TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo, Stepen Wakla melalui Jubir TPNPB Sebby Sambom pada 31 Agustus 2020.
Sebby Sambom memperingatkan bahwa kejadian seperti di Yahukimo akan terjadi lagi di seluruh tanah Papua kalau Pemerintah Indonesia tidak segera menghentikan pengiriman punggawa & bersedia duduk bersama di meja perundingan dengan OPM di PBB. Hal ini untuk menyelesaikan konflik bersenjata dengan tujuan hak politik penentuan nasib sendiri. Hak politik yg dimaksud adalah hak untuk merdeka & berdaulat penuh dari Indonesia.
Sumber :Suara Papua [TPNPB-OPM Nyatakan Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Dua Tukang di Dekai Yahukimo]
Apabila kita kembali lagi ke definisi terorisme, maka sudah sangat jelas apa yg dilakukan TPNPB-OPM adalah tindakan para teroris. Mereka mengerjakan intimidasi dengan mengpakai kekerasan. Tujuannya pun bersifat politis : menantang kedaulatan RI di tanah Papua.
Aksi teror yg dilakukan TPNPB-OPM ataupun berbagai kelompok yg mengharapkan separasi dari Indonesia tak cuma kali ini dilakukan. Sedari dulu aksi teror mereka tak kunjung berhenti. Ketika ditindak, maka mereka sering bersembunyi di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM). Seolah merasa jadi korban penindasan republik ini yg terus berupaya memajukan & membangun Papua.
Pertanyaannya, bagaimana caranya supaya organ-organ kekerasan bersenjata di Papua dapat ditindak sementara isu HAM kerap kali melekat dalam rangka penumpasannya?
Pada 29 Juli 2020 lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapakan rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dapat kita tebak, rencana Pelibatan TNI mengatasi terorisme mendapat kritikan dari berbagai pihak. Mulai dari LSM penegakan HAM, hingga perwakilan rakyat yg menyatakan peran dalam memerangi terorisme sudah dilakukan berbagai lembaga linnya. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengingatkan peran TNI dalam mengatasi terorisme akan tumpang tindih dengan berbagai lembaga, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, & lain-lain.
Sumber :Tirto [Mengapa Perpres TNI Tangani Terorisme Dianggap Bermasalah?]
Meskipun dianggap tumpang tindih, Pemerintahan Jokowi mendorong supaya Perpres pelibatan TNI disetujui DPR. Bahkan pembahasannya terus bergulir meski diterpa berbagai kritikan. Penulis pun jadi bertanya-tanya, apakah Pelibatan TNI menangani terorisme terkait rencana penetapan organ separatis & pemberontak bersenjata sebagai teroris?
Langkah memasukkan kelompok separatis ke dalam kelompok teroris sendiri bukanlah hal yg baru. Contohnya United Kingdom (UK) yg memasukkan organ-organ teroris terkait Irlandia Utara ke dalam database teroris negara mereka. Seperti Irish National Liberation Army, Irish Republican Army (IRA), dll. Sebagai informasi, IRA adalah organisasi separatisme yg mengharapkan UK mengakhiri kekuasaan di Irlandia Utara & menyatukan Irlandia. IRA sendiri berdiri sejak 1917, berisikan para relawan Irlandia yg menolak masuk ketentaraan Inggris pada Perang Dunia pertama. Namun dalam perjalanannya, kelompok ini menghalalkan kekerasan untuk mengintimidasi UK supaya melepas Irlandia Utara.
Sumber :Gov. UK [PROSCRIBED TERRORIST ORGANISATIONS]
Selain UK, Perancis pun sudah memasukkan kelompok separatis ke dalam kategori teroris. hal yg paling menyita perhatian publik internasional adalah peristiwa penyanderaan goa Ouvea, Kaledonia Baru, tahun 1988. Saat itu, Kanak and Socialist National Liberation Front (FLNKS) membunuh 4 Gendarmerie Perancis (dua di antaranya tak bersenjata) serta menahan 27 Gendarmerie lainnya. Selanjutnya mereka juga menyandera Jaksa Penuntut Umum & 7 anggota GIGN Perancis. Dalam penyanderaan itu, FLNKS menuntut kemerdekaan atas Kaledonia Baru kepada Pemerintah Perancis. Pemerintah Perancis tentu saja menolak bernegosiasi dengan teroris.
Begitu juga di Afrika yg penuh dengan organisasi pemberontak atau separatis. Seperti halnya Inggris & Perancis, negara-negara di Afrika sudah memasukkan kelompok-kelompok separatis tersebut ke dalam organisasi teroris. Seperti Allied Democratic Forces (ADF) di Uganda, & Lords Resistance Army (LRA) yg beroperasi di Uganda, Sudan Selatan, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo.
Negara-negara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kelompok-kelompok seaparatis yg berusaha mengancam kedaulatan negara, sebagai teroris. Lantas mengapa Indonesia tidak dapat?
Oleh karena itu, kalau memang tujuan keterlibatan TNI dalam menangani terorisme terkait rencana penetapan organ separatis & pemberontak bersenjata sebagai teroris, semestinya diiringi perluasan definisi & klasifikasi terorisme itu sendiri. Yakni dengan memasukkan organ-organ kekerasan bersenjata sebagai teroris. Seandainya TNI tetap dilibatkan menangani terorisme tetapi subjek terorismenya masih sama, yaitu terorisme berbasis agama seperti JAD, JI, ISIS, dsb, maka akan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BNPT & Polri.
Bagi penulis, sah-sah saja TNI Ikut menangani terorisme, namun dengan catatan : "Ada Perluasan Cakupan Definitif & Klasifikasi Organ Teror baru."
Kemarin 22:48