yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Informasi mengenai larangan fotokopi e-KTP menuai banyak reaksi. Namun, larangan itu sebenarnya ditujukan kepada institusi pemerintah atau swasta. Institusi pelayanan publik diwajibkan menyediakan perangkat pembaca e-KTP atau card reader.
Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10 C, mewajibkan semua unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menyediakan card reader agar tujuan program e-KTP dapat terwujud atau tidak bisa dipalsukan.
Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar, penggunaan card reader bertujuan untuk membaca chip di dalam e-KTP. Mudahnya adalah card reader akan memastikan bahwa e-KTP itu benar-benar dipegang oleh pemiliknya.
"Card reader e-KTP sudah dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta pengguna meletakkan jarinya pada pemindai di card reader untuk memvalidasi apakah benar orang itu pemilik e-KTP," kata Marzan, di acara Konferensi Pers Pemanfaatan e-KTP, di kantor BPPT.
Sementara menurut Gembong S Wibowanto, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, prototipe card reader untuk membaca e-KTP sudah dikembangkan sejak tahun 2011 dan terus dilakukan pengembangan.
Tahun ini, kemampuan card reader akan dikembangkan lagi untuk memenuhi kebutuhan yang telah diminta oleh pemerintah dan pihak swasta. "Kami sudah mulai memetakan jumlah dan tipe-tipe card reader untuk setiap kebutuhan, mulai dari kantor pemerintahan, perbankan, pajak, dan lainnya," kata Gembong.
Rencananya, prototipe card reader e-KTP terbaru akan diluncurkan pada 10 Agustus 2013 mendatang, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, sebagai produk asli buatan indonesia.
"Pada hari itu, ada kesepakatan untuk menentukan siapa industri yang akan memproduksinya. Tentu yang dipilih adalah industri-industri lokal di Indonesia," ucap Marzan.