• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pelarian Bekas Walikota Korup Berakhir

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
1P2Aj.jpg
Pelarian mantan Walikota Payakumbuh, Darlis Ilyas, yang tersangkut masalah korupsi saat menjabat Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau tahun 2006 berakhir di kediamannya.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap Darlis di Komplek Pilano Jaya, Blok A 15, Padang. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudi, penangkapan Darlis terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada terpidana.

“Dalam hal ini kita hanya membantu eksekusi karena kasus korupsinya di Pekanbaru dan telah divonis Mahkamah Agung,” ujar Ikhwan Ratsudi pada VIVAnews.com, Kamis, 10 Mei 2012.

Dalam putusan MA Nomor 872K/pidsus/2009 tanggal 21 Desember 2010, Darlis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Darlis ditangkap Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini, Darlis telah diserahterimakan ke Kejari Pekanbaru dan diterbangkan dengan pesawat lain Air. “Sekitar pukul 08.15 WIB tadi
sudah diterbangkan dan diserahkan ke tim penyidik Kejari Pekanbaru yang menangani perkaranya,” kata Ikhwan.

Darlis didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan bahan untuk pembangunan rumah korban bencana alam di Kuantan Senggigi serta Rokan Hulu senilai Rp5,8 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar,” kata Ikhwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memasukan Darlis ke dalam DPO pada Maret 2012 dan menyebarkan ke seluruh kejaksaan serta Polda di Indonesia. Penetapan Darlis sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan jaksa tiga kali berturut-turut pasca vonis MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Darlis merupakan mantan Walikota Payakumbuh periode 1998 hingga tahun 2003. Menteri Dalam Negeri memberhentikan Darlis sekitar bulan Maret tahun 2002 karena laporan pertanggungjawabannya dua kali ditolak DPRD Payakumbuh.
 
kasian....dehh....sebentar lagi
sengsara dunia lebih2 akhirat....pak...!!!!
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.