• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pejabat Pemprov Jatim di Kediri Suap Jaksa Rp 20 Juta, Dalihnya untuk Silaturahmi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Setyo Budi Utomo, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas PengairanPemprov Jatim di Kediri tertangkap tangan saat menyuap jaksaKejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/2/2016).

Setyo terbukti membawa 4 amplop berisi uang yang diberikan kepada jaksa. Menyusul kasus itu, Setyo ditetapkan tersangka kasus penyuapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman, menjelaskan, kasus ini berawal saat jaksa menyelidiki dugaan penyimpangan proyek normalisasi sungai di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.

Proyeknya didanai APBD Pemprov Jatim 2014 senilai Rp 24 miliar.

"Proyek pemeliharaan normalisasi sungai ini wilayahnya meliputi, Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Nganjuk. Kami akan melakukan penyelidikan, apakah penyimpangan itu hanya di Kediri, atau juga terjadi di wilayah lain," jelasnya.

Jika penyimpangan proyek di wilayah Kediri, kasusnya akan ditangani. Namun kalau kasusnya juga terjadi di wilayah lain akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jatim.

Dijelaskan, sebelum mengamankan Setyo Budi, tim intelijen minta data dokumen proyek normalisasi sungai.

Namun Setyo Budi malah memberi map berisi empat amplopyang di dalamnya masing-masing berisi Rp 5 juta dengan alasan silaturahmi.

‎"Semua kami periksa. Bukan hanya saudara SBU saja, tetapi internal juga kami periksa semua. Mulai dari penjaga hinggajaksa bagian intelijen. Setelah pemeriksaan rampung, nanti akan kami gelar perkara secara internal," tandasnya.

Kejaksaan telah menyiapkan pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.