• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pegawai Ditjen Pajak Tersangka.. Apa Kata Dunia ......

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
m1jx.jpg
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak. Berdasar perhitungan BPKP, kasus tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

"Tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang dalam perkara itu ada salah satu orang lagi sebagai tersangka yaitu RNK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Rabu 4 April 2012.

Adi mengemukakan RNK terakhir tercatat sebagai salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dia enggan menyampaikan apa pangkat terakhir dari yang bersangkutan. RNK diketahui tidak berada dalam kepanitiaan proyek pengadaan tersebut. "Secara hukum dia berperan dalam proses pelelangan sehingga memenangkan PT B." ujarnya.

Adi menjelaskan penyidik telah memanggil RNK untuk diperiksa pada hari Senin, 2 April 2012 lalu. Tetapi karena alasan tertentu, dia tidak hadir. Rencananya, akan dijadwalkan lagi pada Senin, 9 April 2012 mendatang. Tersangka telah dicekal berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI, No. Kep 073, tanggal 30 Maret 2012. "Kenapa PT B menang, karena ada perubahan spek, yang disesuaikan dengan penawaran PT B itu," jelas Adi.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menghabiskan anggaran negara lebih dari 43 miliar itu. Para tersangka itu adalah BHR, pegawai pada Ditjen Pajak yang dalam proyek itu menjabat sebagai ketua lelang. Kedua, DRS PS, pada saat projek sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketiga, Direktur PT B yakni LWH.

Dalam proses penyidikan itu telah diperiksa sekitar 25 saksi. Berkas dua tersangka BHR, dan DRS PS sendiri sudah sampai dalam tahap tuntutan.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap proyek pengadaan informasi itu. Adi menuturkan dalam proses pelaksanannya, ketika proyek berjalan, muncul perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari PT B.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.