• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pedagang Tradisional Jateng Diproteksi

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
0925022620X310.JPG


SEMARANG, KOMPAS.com — Para pemilik toko kelontong dan pedagang di pasar tradisional di wilayah Jawa Tengah boleh sedikit berharap. Pasalnya, mereka akan diproteksi dari serbuan pasar modern, baik minimarket maupun supermarket dan hypermarket.

Saat ini Komisi B DPRD Jawa Tengah sedang menyusun raperda yang mengatur tentang pasar modern. Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng Mohamad Haris, raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD setelah mendapatkan keluhan dari publik.

Jika sudah disahkan sebagai peraturan daerah, diharapkan bisa menjadi panduan teknis bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk bisa mengendalikan serbuan pasar modern. "Karena wewenang pemberian izin ada di kabupaten dan kota, tentunya kita berharap perda itu nanti bisa menjadi salah satu dasar hukum yang dipedomani oleh kabupaten/kota," kata Muhamad Haris, Jumat (18/3/2011).

Calon Wakil Wali kota Salatiga ini juga menyebutkan, hal-hal penting yang termuat dalam raperda di antaranya adalah zonasi dan jam operasional. Haris menyebutkan, kompetisi antarminimarket saat ini sudah tidak sehat dan malah mematikan para pedagang kelontong perseorangan dan beberapa pasar tradisional.

"Saya pernah melihat di Pasar Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, ternyata pasar tradisionalnya sudah sekarat. Saat ini yang masih berjualan di sana kurang dari 10 pedagang. Jelas ini merupakan salah satu akibat dari kompetisi tidak sehat itu," tambah Haris.

Untuk zonasi diperlukan pembatasan di tingkat regional. Dalam radius tertentu diizinkan adanya pasar modern dalam jumlah tertentu. Itu pun harus memerhatikan rasio kebutuhan masyarakatnya. "Yang paling parah adalah jam operasionalnya yang 24 jam. Di beberapa tempat itu sangat mematikan pedagang kecil," katanya.

Saat ini raperda tersebut sudah selesai dibahas di Komisi B DPRD Jateng dan masih diajukan ke Badan Legislatif. Jika sudah selesai dibahas di Badan Legislatif, dikembalikan lagi ke Komisi B kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Melihat prosesnya memang masih agak lama. Kecuali jika Badan legislatif mau bekerja keras dan lembur sehingga bisa dipercepat," tambahnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.