facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 100
- Poin
- 48
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Menurut dia, beleid yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini berlaku lantaran banyak kasus pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pelaku MLM.
"Semua pelaku distribusi langsung atau MLM itu dia berhati-hati dan tidak merugikan konsumen. UU Perdagangan ini mengatur hukuman yang lebih jelas yaitu pidana," ujar Srie di kantornya, Jakarta, Rabu (2/4).
Srie mengatakan beleid ini tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga pelaku MLM yang tak menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Selama ini, sanksi terhadap MLM yang buruk tidak tegas, sehingga merugikan pelaku yang bersih.
"Misalkan produk tertentu ini saya sebut merek X, tetapi ada orang yang menjual dengan membuat merek baru kemudian ada juga yang memalsu dan meniru dan menjual secara tidak langsung seperti di toko eceran dan warung. Kan kasihan yang pakai MLM," ungkap Srie.
Pelaku MLM yang merugikan dikategorikan dalam dua modus. Modus tersebut yaitu penipuan dan tidak tahu aturan.
"Nah kalau ada yang tidak tahu aturan, anda sudah punya SIUPL belum. Kalau sudah harus dilakukan pembinaan sampai kita temani ke BKPM," terang dia.
Meski demikian, pelaku akan tetap diberikan sanksi. Terkait jenis sanksi tersebut, Srie menyatakan hal itu masih dalam perumusan.
"Segera kita keluarkan aturan turunan. targetnya 20 Oktober nanti," katanya.