• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

PDIP Minta Operasi OK Prend Satpol PP di Lokasi Rawan Covid-19

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.644
Nilai reaksi
23
Poin
0
PDIP Minta Operasi OK Prend Satpol PP di Lokasi Rawan Covid-19


Anggota Fraksi PDI P DPRD DKI Gilbert Simanjuntakmeminta Pemerintah DKI untuk memprioritaskan Operasi Kepatuhan Daerah atau OK Prend untuk mendisplinkan pemakaian masket di titik-titik rawan penularan Covid-19.

Fokuskan di tempat-tempat padat & rawan penularan, khususnya di pasar-pasar tradisional yg membutuhkan pengawasan, mengatakan Gilbert

Gilbert juga menilai yg dibutuhkan saat ini adalah ketegasa DKI dalam mengatasi wabah corona, menurutnya tidak terkendalinya wabah virus corona di Jakarta hingga saat ini lantaran kurang tegasnya pemerintah sejak awal.

Upaya testing yg masih oleh Pemerintah DKI cuma memperlihatkan pergerakan atau rasio penularanya, namun tidak mencegah penularan yg masih terjadi. Yang kita perlu sekarang adalah ketegasan jangka panjang.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin berkata pola operasi yg diterapkan itu pemeriksaan & supervisi kepada masyarakat pengguna roda kendaaraan roda dua atau roda empat yg tidak memakai masker.

Dan Sejak tanggal 22 Juli lalu Satpol PP DKI sudah memulai operasi OK Prend menegakan peraturan mengpakai masker di ruas jalan protokol Kota, Kecamatan, & jalan lingkungan di lima wilauah DKI Jakarta.

Yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas biasa dengan mengpakai rompi atau membayar denda admin sebesar Rp 250 ribu & sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, & Produktif, Pasal 8 ayat 1.

sumber Hari ini 13:03
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.