Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Selamat Pagi, Petang & Malam Gan/Sist
Sebelumnya ane cuma harap hinggakan thread dengan judul ini tidak repost, kalau repost silahkan bata TSnya hingga ledes.
Hi gan sis, kali ini ane mau bahas patok perbatasan sebuah negara. Nah sebelum kita membahas lebih jauh yuk kita kenalan dengan istilah patok yg dimaksud.
Perbatasan antar kedua wilayah negara biasanya nih gan, ditentukan oleh sebuah patok yg terbuat dari pancang batu, bila bukan di jalur utama lintas utama untuk kendaraan & juga manusia yg harap masuk kedua negara dengan cara legal.
Tentu saja patok-patok ini yg menentukan luas wilayah sebuah negara, & koordinatnya juga sudah dihitung dengan adanya kesepakatan bersama dalam menentukan batas atau wilayah yg sudah ditentukan.
Secara garis besarnya disini akan saya ulas secara sangat sederhana jadi begini gan batas ini meliput wilayah laut, udara & juga daratan.
Batas laut, ada zona batas teritorial, batas landasan kontinen, & ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif.
Batas udara, ada batas horizontal & juga vertikal.
Batas darat, sebuah batas yg meliputi daerah daratan kedua negara & ini ditandai dengan patok perbatasan negara.
Oke, untuk membahas hal ini nanti ane berikan tulisan di post selanjutnya, disini kita bahas secara ringkas saja biar paham & tidak ngalor ngidul pembahasannya.
Beberapa hari ini sedang ramai jadi perbincangan, patok batas negara di Pulau Sebatik antara Indonesia & Malaysia ketika ada pengukuran ulang yg dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Indonesia bersama Jabatan Ukur & Pemetaan (JUPEM) dari Malaysia pada Juni 2019, kegiatan ini juga di kawal ketat oleh Batalion Infanteri Raider 600 Modang & juga Tentara Diraja Malaysia (TDM).
Ketika diukur & di patok ulang, ternyata ada beberapa lahan dari kebun warga yg tinggal di Indonesia ternyata masuk di wilayah Malaysia.
Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan & keributan antara petani di dua wilayah di pulau Sebatik. Ada 44 orang warga yg dirugikan atas pengukuran ulang batas wilayah ini, sedangkan lahan yg di pakai untuk berkebun sudah jadi sertifikat, apa ada permainan ketika menciptakan sertifikat?
Nah, masalah ini nih yg bikin bingung. BPN Nunukan berkelit bahwa pengukuran ulang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga hari ini belum ada keputusan & hasilnya belum di publish. Jadi luas lahan Indonesia yg masuk Malaysia berapa & juga sebaliknya luas lahan Malaysia yg masuk Indonesia juga berapa.
Kalau sudah ada hasil resmi dari pemerintah pusat, maka hasil pengukuran akan ditandatangani kedua negara. Tentu saja akan ada kompensasi yg harus di terima oleh pihak yg dirugikan.
Tapi yg menarik, masyarakat Indonesia disana ketika harap ke Kecamatan harus melewati wilayah Malaysia, jadi imigran gelap sesaat sepertinya. Yah, hal ini memang bukan urusan mudah, karena ada kesepakatan mengenai batas wilayah antara kedua negara.
Setidaknya jangan hingga NKRI cuma untuk sesuap nasi, semboyan NKRI harga mati harus terus di gaungkan. Saya, c4punk see u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2020
referensi : klik, klik, klik
Pic : google