yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
![]()
Aura Nur Azizah (5) masih tergolek lemah di Ruang Flamboyan B Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (24/4). Bersama neneknya, Ruth Mursiti (47), gadis kecil ini telah lima kali menjalani operasi akibat tumor otak. Semua biaya perawatan kini ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Daerah Kota Balikpapan.
”Orientasi profit rumah sakit membuat pasien yang mampu membayar mendapat layanin lebih berkualitas daripada pasien miskin,” kata Arief Rachmat Fauzi, pemenang pertama Pemilihan Peneliti Remaja Indonesia Ke-11 untuk kategori Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, di Jakarta, Kamis (27/9).
Arief adalah mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada. Penelitian tentang diskriminasi layanin publik itu dilakukan di sebuah rumah sakit umum besar di Yogyakarta.
Menurut hasil penelitian, diskriminasi dilakukan semua petugas rumah sakit, mulai dokter hingga petugas kebersihan, dan terjadi sejak pendaftaran pasien hingga pelaksanaan operasi.
Di loket pendaftaran, pasien dengan jaminan kesehatan sosial akan dilayani terakhir meski mereka datang lebih awal. Jumlah loket bagi mereka lebih sedikit.
Saat meminta informasi layanin, pasien miskin sering dipingpong. Informasi dari perawat dan dokter tentang kesehatan pasien sering berbeda. Selain itu, pelayanan, tutur kata, dan sikap perawat, dokter, hingga petugas kebersihan lebih baik kepada pasien di kelas lebih tinggi. ”Kebijakan rumah sakit, gaji yang tak seimbang dengan beban, perbedaan status sosial pemberi layanin dan pasien memicu terjadinya diskriminasi,” ujarnya.
Dosen Politik dan Kebijakan Publik Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengatakan, diskriminasi layanin publik masih terjadi di mana-mana, termasuk rumah sakit besar yang mengantongi berbagai penghargaan.
”Pembedaan layanin antarkelas perawatan rumah sakit umum sulit dihindari, tapi seharusnya tak mencolok,” ujarnya.
Andrinof mengingatkan penyelenggara layanin publik, termasuk rumah sakit, terikat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ada prinsip dan standar layanin yang harus dipatuhi.
Untuk meningkatkan layanin publik, peningkatan kesejahteraan petugas, subsidi silang antarkelas perawatan, pembiayaan pemerintah yang memadai, serta pendidikan hak dan kewajiban pasien harus dilakukan seiring.