• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pasien Korupsi Diusir dari RSUP Kariadi Semarang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
u8mp.jpg
Seorang terdakwa kasus korupsi yang menjalani perawatan diusir pihak RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, pihak rumah sakit mencurigai perawatan pasien di rumah sakit itu hanya untuk menghindari masa tahanan.

Satrio Teguh Subroto (50) dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Solo, dari kamar 05, lantai IV Paviliun Garuda, RSUP Kariadi, Rabu (14/8/2013) sore tadi. Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Solo itu sejak 29 Juli hingga 29 Agustus itu ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, karena didakwa terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan taman di Jalan Adi Sucipto Manahan, Kota Solo, pada 2010.

Namun pada 2 Agustus, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembantaran dengan alasan kesehatan. Di rumah sakit tersebut, Satrio dirawat selama 10 hari akibat operasi batu ginjal dan dinyatakan sehat dari tindakan operasi oleh dokter pada 11 Agustus lalu.

Kasi Pidsus Kejari Solo, Irvan Suprapto, mengatakan, Satrio sudah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit tetapi menolak pulang ketika diminta. Petugas terpaksa menjemput paksa terdakwa untuk dimasukkan lagi ke Lapas Kedungpane.

Penjemputan paksa dilakukan setelah pihak jaksa penuntut umum mendapat surat pemberitahuan dari rumah sakit tentang kondisi kesehatan terdakwa. Setelah mendapat surat pembatalan pembantaran, jaksa pemuntut umum membawa terdakwa kembali ke Lapas Kedungpane untuk selanjutnya menjalani persidangan atas kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp56 juta.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.