yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SUMEDANG - Sebanyak 10 orang anggota geng motor di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diperiksa polisi pasca keributan pada Minggu dini hari kemarin.
Anggota geng motor yang masih berusia belasan tahun itu mengaku anggota Monreker. Rata-rata masih tercatat sebagat pelajar SMA dan mahasiswa. Mereka dimintai keterangan pascaperusakan sejumlah rumah warga di Desa Rancamulya.
Salah seorang anggota geng motor mengungkapkan, penyerangan berawal dari pelemparan batu oleh orang tak dikenal terhadap puluhan anggota geng motor saat melintas di jalan terusan Wado-Malangbong. Anggota geng motor langsung melakukan pembalasan dengan melempari batu ke arah permukiman hingga menyebabkan rumah warga rusak. Buntut dari perusakan, warga men-sweeping anggota geng hingga terjadi pembakaran terhadap dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Suparma, Senin (3/9/2012), mengatakan, dari penangkapan 10 anggota geng motor tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa bambu runcing, golok, samurai, batu, serta dua sepeda motor yang dibakar massa.
Ada kemungkinan jumlah anggota geng motor yang diperiksa bertambah. Bila terbukti bersalah para pelaku akan dijerat pasal perusakan barang orang secara beramai ramai dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Anggota geng motor yang masih berusia belasan tahun itu mengaku anggota Monreker. Rata-rata masih tercatat sebagat pelajar SMA dan mahasiswa. Mereka dimintai keterangan pascaperusakan sejumlah rumah warga di Desa Rancamulya.
Salah seorang anggota geng motor mengungkapkan, penyerangan berawal dari pelemparan batu oleh orang tak dikenal terhadap puluhan anggota geng motor saat melintas di jalan terusan Wado-Malangbong. Anggota geng motor langsung melakukan pembalasan dengan melempari batu ke arah permukiman hingga menyebabkan rumah warga rusak. Buntut dari perusakan, warga men-sweeping anggota geng hingga terjadi pembakaran terhadap dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Suparma, Senin (3/9/2012), mengatakan, dari penangkapan 10 anggota geng motor tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa bambu runcing, golok, samurai, batu, serta dua sepeda motor yang dibakar massa.
Ada kemungkinan jumlah anggota geng motor yang diperiksa bertambah. Bila terbukti bersalah para pelaku akan dijerat pasal perusakan barang orang secara beramai ramai dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.