• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Pasar Uang RI Masih Bersifat "Tidak Ada Jaminan"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
BhqN.jpg
Pasar uang di Indonesia relatif belum berkembang dan mendalam. Selain itu, pasar uang di Tanah Air masih bersifat uncollateralized atau tidak ada jaminan. Akibatnya, transaksi dalam pasar uang cenderung berjangka pendek atau kurang dari satu bulan.

Direktur Eksekutif Komunikasi bunk Indonesia (BI), Difi A. Johansyah, mengatakan jenis transaksi yang paling dominan di pasar uang Indonesia adalah Pasar Uang Antar bunk (PUAB).
Rata-rata transaksi harian pada 2013 mencapai Rp10,7 triliun. Karena masih bersifat uncollateralized, tutur Difi, PUAB rentan terhadap sentimen negatif dalam pasar uang.

“Karena meningkatnya ketidakpastian dan risiko kredit sementara, maka diperlu ada transaki repo (collateralized) untuk meminimalkan resiko itu,” ujarnya, Selasa, 17 Desember 2013.

Difi menjelaskan selama 7 tahun terakhir, transaksi PUAB dengan repo (collateralized) relative kecil dengan proporsi kurang lebih 3 persen dari keseluruhan transaksi PUAB. Rata-rata harian transaksi repo berkisar sebesar Rp132 miliar.

“Sebelum tahun 2010, underlying asset transaksi repo didominasi oleh instrumen SBI, sedangkan sejak 2012 lebih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN),” katanya.

Maka dari itu, papar Difi, BI memfasilitasi 8 bunk yang selama ini aktif dalam transaksi repo. Kedelapan bunk itu sebagai pioneer dalam penyusunan standar Perjanjian Repo dalam bentuk mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA). MRA sendiri adalah perjanjian yang dilakukan antarbank di pasar repo dengan jaminan surat berharga.

“Perjanjian repo dalam bentuk mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) dan mengacu pada aplikasi transaksi repo di BI-SSS (Scripless Securities Settlement System),” ungkapnya.

Adapun 8 bunk yang meneken perjanjian kerjasama master repurchase agreement (MRA) itu adalah bunk mandilu, bunk Central Asia (BCA), bunk Rakyat Indonesia (bro), bunk Negara Indonesia (bin), panen bunk Indonesia, bunk Jabar Banten (BJB), bunk DKI dan bunk Bukopin.
BI mengagendakan peluncuran mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) besok, Rabu, 17 Desember 2013, oleh Gubernur BI di gedung BI.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.