yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
KLATEN--Sebanyak lima pasangan mesum terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten di beberapa hotel di kawasan sekitar Candi Prambanan, Kecamatan Prambanan, Selasa (5/6/2012) siang.
Pantauan Solopos.com, petugas menyisir ke sejumlah hotel. Sejumlah pasangan mesum antara lain kepergok di Hotel Ramayana dan Hotel Amoret. Pasangan tersebut oleh petugas kemudian digiring ke dalam mobil, lalu dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, di sela-sela razia mengatakan razia tersebut dilakukan secara rutin oleh aparat, terutama untuk memberantas praktik pelacuran di Klaten. “Disamping razia untuk kebersihan keindahan dan ketertiban (K3), kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat yang diduga dijadikan praktik prostitusi,” ujar Bambang.
Setelah ditangkap, sejumlah pasangan itu dimintai keterangan dan disidik di kantor Satpol PP. Jika para perempuan yang terjaring razia itu adalah penjaja seks komersil (PSK), mereka akan dikirim ke panti sosial di Solo. Selama di panti sosial, ungkap Bambang, mereka akan dibina selama lebih kurang tiga bulan. Mereka akan diberi pengetahuan serta keterampilan tertentu agar mereka tidak kembali lagi menjalani praktik prostitusi.
Namun apabila di antara mereka adalah pasangan selingkuh, maka suami atau istri dari pasangan itu akan dipanggil pula untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pantauan Solopos.com, petugas menyisir ke sejumlah hotel. Sejumlah pasangan mesum antara lain kepergok di Hotel Ramayana dan Hotel Amoret. Pasangan tersebut oleh petugas kemudian digiring ke dalam mobil, lalu dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, di sela-sela razia mengatakan razia tersebut dilakukan secara rutin oleh aparat, terutama untuk memberantas praktik pelacuran di Klaten. “Disamping razia untuk kebersihan keindahan dan ketertiban (K3), kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat yang diduga dijadikan praktik prostitusi,” ujar Bambang.
Setelah ditangkap, sejumlah pasangan itu dimintai keterangan dan disidik di kantor Satpol PP. Jika para perempuan yang terjaring razia itu adalah penjaja seks komersil (PSK), mereka akan dikirim ke panti sosial di Solo. Selama di panti sosial, ungkap Bambang, mereka akan dibina selama lebih kurang tiga bulan. Mereka akan diberi pengetahuan serta keterampilan tertentu agar mereka tidak kembali lagi menjalani praktik prostitusi.
Namun apabila di antara mereka adalah pasangan selingkuh, maka suami atau istri dari pasangan itu akan dipanggil pula untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
