666
IndoForum Junior B
- No. Urut
- 19114
- Sejak
- 19 Jul 2007
- Pesan
- 2.522
- Nilai reaksi
- 67
- Poin
- 48
Kebijakan Baru Sragen
Pasangan Cerai Wajib Tanam 25 Pohon
Sragen, 3 Desember 2007 13:04
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan kebijakan pengenaan denda berupa 25 bibit pohon terhadap para pasangan suami istri yang bercerai.
Bupati Sragen, Untung Wiyono, di Sragen, Senin (3/11), mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kampanye anti-pemanasan global (global warming).
Menurut dia, pasutri (pasangan suami istri) yang bercerai diwajibkan membayar denda berupa 25 bibit pohon atau sebagai penggantinya bisa juga membayar Rp40 ribu. "Uang tersebut nantinya dibelikan bibit pohon, yang selanjutnya akan ditanam di daerah tempat tinggal pasutri tersebut," katanya.
Selain pasangan yang bercerai, kata Untung, kewajiban untuk membayar iuran bibit pohon tersebut juga diwajibkan bagi pasangan yang akan menikah.
Untuk pasangan yang akan menikah, menurutnya, diwajibkan membayar iuran berupa lima bibit pohon atau bisa diganti uang senilai Rp25 ribu.
"Uang atau bibit pohon tersebut nantinya harus diserahkan kepada penghulu saat akad nikah. Kemudian pihak penghulu menyerahkan uang atau bibit pohon tersebut kepada Pemkab untuk ditanam," katanya.
Untung mengatakan, di Kabupaten Sragen sebenarnya telah diterapkan program penghijauan sejak tahun 2001 dengan target penanaman sekitar 1,8 juta pohon sampai akhir 2007.
Berbagai jenis pohon yang ditanam, kata dia, antara lain Jati Super, Teresia, serta Mahoni.
"Dari pohon-pohon yang telah ditanam, 90 persen diantaranya tetap hidup hingga saat ini," demikian Untung. [TMA, Ant] http://gatra.com/artikel.php?id=109987
Pasangan Cerai Wajib Tanam 25 Pohon
Sragen, 3 Desember 2007 13:04
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan kebijakan pengenaan denda berupa 25 bibit pohon terhadap para pasangan suami istri yang bercerai.
Bupati Sragen, Untung Wiyono, di Sragen, Senin (3/11), mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kampanye anti-pemanasan global (global warming).
Menurut dia, pasutri (pasangan suami istri) yang bercerai diwajibkan membayar denda berupa 25 bibit pohon atau sebagai penggantinya bisa juga membayar Rp40 ribu. "Uang tersebut nantinya dibelikan bibit pohon, yang selanjutnya akan ditanam di daerah tempat tinggal pasutri tersebut," katanya.
Selain pasangan yang bercerai, kata Untung, kewajiban untuk membayar iuran bibit pohon tersebut juga diwajibkan bagi pasangan yang akan menikah.
Untuk pasangan yang akan menikah, menurutnya, diwajibkan membayar iuran berupa lima bibit pohon atau bisa diganti uang senilai Rp25 ribu.
"Uang atau bibit pohon tersebut nantinya harus diserahkan kepada penghulu saat akad nikah. Kemudian pihak penghulu menyerahkan uang atau bibit pohon tersebut kepada Pemkab untuk ditanam," katanya.
Untung mengatakan, di Kabupaten Sragen sebenarnya telah diterapkan program penghijauan sejak tahun 2001 dengan target penanaman sekitar 1,8 juta pohon sampai akhir 2007.
Berbagai jenis pohon yang ditanam, kata dia, antara lain Jati Super, Teresia, serta Mahoni.
"Dari pohon-pohon yang telah ditanam, 90 persen diantaranya tetap hidup hingga saat ini," demikian Untung. [TMA, Ant] http://gatra.com/artikel.php?id=109987


