• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Pasal-Pasal KUHP BARU : Produk Kolonial Yang Sasar Milenial

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.762
Nilai reaksi
23
Poin
0
Pasal-Pasal KUHP BARU : Produk Kolonial Yang Sasar Milenial
Pasal-Pasal KUHP BARU : Produk Kolonial Yang Sasar Milenial

Advokat kondang Hotman Paris menantang profesor & guru akbar yg merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan. Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yg belum terikat perkimpoian dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pelacur atau gigolo yg menjual jasa pelayanan seks dapat dijadikan tindak pidana.

Saya tidak akan membahas sikap Bang Hotman Paris. Tapi saya cuma mau membahas dari sisi philosofi hukum. KUHP yg lama memang di create oleh Belanda. Philosofi hukumnya ya kolonialis mengatakan pakar hukum & pegiat RUU KUHP. Tetapi sebenarnya KUHP lama tidak semua berpihak kepada kolonial. Tetapi tepatnya berpihak kepada hukum kausalitas.

Misal soal hukum pelacuran. Belanda melihat perzinahan yg dilarang itu adalah perzinahan yg diorganisir. Seperti adanya peran mucikari. Itu kena pasal Pidana. Tapi perzinahan tanpa adanya peran mucikari, itu masalah privat. Negara tidak boleh ikut campur terlalu jauh soal masalah privat warga negara. Nah KUHP yg baru, yg jadikan ukuran adalah perbuatannya. Jadi siapa saja yg berzinah itu dapat kena pasal pidana. Ini dasar berpikirnya bukan hukum kausalitas tetapi hukum agama. Sama seperti hukum di negeri Taliban, Afganistan

Bagaimana sanksi mati ? Sepanjang masa percobaan terdapat perubahan sikap & perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ini philosofinya adalah agama. Bahwa sejahat apapun perbuatannya termasuk korupsi, masih diberi peluang untuk bertobat & terhindar dari sanksi mati.

Contoh lain. KUHP yg baru, menghina presiden & wakil presiden itu dapat kena pidana 3,5 tahun. Itu bukan delik aduan. Tetapi kejahatan melawan negara. Lagi lagi philosofi KUHP baru ini adalah agama. Dalam islam ada ketentuan wajib patuh kepada pemimpin. Allah berfirman: (yang artinya) Dan ulil amri di antara kalian (Q.S. An Nis [4]: 59). Ini jelas bukan hukum kausalitas, apalagi dikaitkan dengan nilai demokrasi. Jauh sekali.

Apa yg dapat saya cermati dari KUHP yg baru ini? Kalau kita anti politik identitas, itu cuma jargon para influencer saja. Senyatanya hukum atau KUHP kita dasarnya berpikirnya politik identitas, agama. Lucunya yg tidak setuju atas KUHP baru ini adalah PKS, yg walk out dari sidang paripurna DPR. Partai selain PKS semua teriak SETUJU. Bingung kan? makanya jangan terlalu serius soal politik. Itu semua omong kosong.

Nah menurut agan & sista gimana mengenai ini?

Sumber :



Hari ini 10:18
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.