• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Parpol Diminta Terbuka Sebutkan Sumbangan dari Perusahaan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Ghpmt.jpg
Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 diminta menjelaskan asal-usul sumbangan danang kampanye baik dari individu maupun perusahaan. Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan, ada peluang partai politik menerima danang haram.

"Kalau menggunakan berbagai cara, termasuk cara haram dan ilegal, parpol sudah tersandera dengan kepentingan," ujar Ade, di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Ia mencontohkan, pada pemilu sebelumnya, ditemukan adanya perusahaan fiktif yang memberikan sumbangan pada partai politik. Padahal, sumber danang sebenarnya hanya dari satu perusahaan atau individu. Menurutnya, hal ini juga rentan terjadi pada pemilihan presiden (pilpres).

"Induk perusahaan nyumbang, anak perusahaan nyumbang, individu nyumbang, padahal cuma satu itu yang nyumbang. Cukup banyak di pilpres. Kalau pileg enggak terlalu banyak. Lalu, misal buka perusahaan palsu. Waktu kami cek perusahaannya ternyata enggak ada," kata Ade.

Modus ini, lanjut Ade, dilakukan untuk mencegah terkuaknya danang maksimal yang diberikan perusahaan atau individu. Menurut Ade, sesuai aturan, sumbangan danang ke parpol dibatasi Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk satu individu maupun perusahaan.

"Harus jelas tanggal diberikannya uang itu. Karena ada batas sumbangan danang, bisa saja mereka melakukan pemberian uang secara bertahap," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, hubungan antara penyumbang danang parpol dan parpol atau individu harus jelas. Hal ini untuk mencegah maksud tertentu dalam pemberian uang yang bisa berdampak setelah pemilu. Data penyumbang danang seharusnya dirinci dalam laporan danang kampanye parpol.

"Seperti NPWP, pemegang saham mayoritas siapa, itu mesti ada. Ini tergantung bagaimana ketegasan KPU," katanya.

Ia juga menekankan perlunya audit investigatif untuk mendapati dugaan aliran danang tak wajar.

"Kalau auditnya hanya penyajian umum saja, ya enggak ada temuan. Harusnya audit investigatif," ujar Ade.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.