• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Parah, Oknum Jaksa Tidak Paham Antara Media & Pers

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Pesan WhatsApp yg diduga dituliskan oleh Kasi Intel Kejari Lebong Muhammad Zaki SH berseliweran di WhatsApp Grup (WAG) pada Sabtu (30/10/2021) malam. Pesan itu awalnya dihinggakan Zaki di WAG Forum Desa Membangun yg anggotanya terdiri dari para kades, disertai dengan foto saat ia sedang menggelar jumpa pers bersama beberapa orang wartawan. Entah siapa yg meneruskan, hingga tulisan tersebut beredar di WAG lain.

Isinya, terkait dengan polemik dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari DD di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen yg sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejari Lebong. Namun, ada sepenggal kalimat yg jadi sorotan para jurnalis.

Zaki menulis Pro kontra di setiap desa pasti ada, tetapi penyebaran berita hoax yg diwadahi media yg mengaku pers akan di tindak lanjuti,.

Parah, Oknum Jaksa Tidak Paham Antara Media & Pers
Tangkapan layar (Screenshot) pesan yg diduga ditulis Kasi Intelijen Kejari Lebong M Zaki di salah satu WAG (Zoom In/Diperbesar)


Saat dikonfirmasi soal itu melalui pesan WA, jawaban dari Kasi Intelijen malah terkesan membatasi pers.

Mohon maaf karena pers itu harus terdaftar di dewan pers sesuai dengan Undang Undang Pers..jadi apa yg diberitakan harus ada pertanggung jawaban pers tersebut supaya tidak jadi hate speech atau click bait. Karena kalau tidak terdaftar, dapat dilaporkan karena tidak ada pertanggung jawabannya,tulis Zaki.

Kalau untuk media memberitakan kinerja Pemkab Lebong, cukup ranah kinerja Pemkab Lebong, tidak memberitakan hal hal yg lain,sambungnya.

Terkait hal tersebut, Ketua JMSI Provinsi Bengkulu Riki Susanto menilai, apa yg dihinggakan oleh Kasi Intelijen itu dangkal alias kurang pemahaman soal pers. Menurut Riki, pers tidak terikat ruang & waktu. Apalagi batasan isu.

Pers tunduk dengan kode etik, ujarnya.Berkenaan dengan verifikasi Dewan Pers kepada media, Riki mengakui bahwa hal tersebut sangat penting demi menjaga supaya fungsi pers tidak disalahpakai.

Meski demikian, bukan berarti perusahaan pers yg belum terverifikasi itu ilegal.Di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sambung bos media online Bengkuluinteraktif.com ini, tidak disebutkan bahwa media itu harus terverifikasi Dewan Pers.

Yang disebutkan adalah bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum & harus tercantum jelas nama, alamat & penanggungjawab redaksi, begitu Riki.(red)

sumur
Hari ini 07:57
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.