• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Parah, Hutan Cagar Alam Dirusak dan Dicuri Kayunya

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Luas lahan hutan di wilayah Kabupaten Garut terus mengalami pengurangan hingga ribuan hektare. Illegal logging, perambahan hutan, dan kebakaran hutan menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Garut, Sutarman, menuturkan berdasarkan data yang ada hutan di Garut yang rusak luasnya mencapai lebih dari 1.279,35 hektare. Kerusakan paling parah diakibatkan maraknya aksi illegal logging dan perambahan hutan yang menyebabkan 800 hektare lahan hutan rusak.

"Untuk kebakaran lahan, sekitar 469,35 hektare lahan rusak. Untuk illegal logging dan perambahan hutan terjadi di hutan Cigalontang yang terletak di perbatasan Kecamatan Cikelet, Cisompet, Pakenjeng, dan Cikajang," ujar Sutarman, Senin (12/10).

Aksi illegal logging oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di kawasan itu, tutur Sutarman, menimbulkan dampak yang sangat parah. Sejak pertengahan tahun lalu hingga Agustus 2015, luas lahan yang rusak terus bertambah.

Akibat perambahan hutan, pohon-pohon endemik seperti pinus, rasmala, dan lainnya dibabat pihak tak bertanggung jawab. Padahal hutan yang dirusak itu masuk dalam kawasan cagar alam.

"Kami sudah berulangkali melakukan peninjauan ke lokasi. Bahkan Bupati dan Wakil Bupati serta Muspida pun sempat ikut," katanya.

Setiap kunjungan, pihaknya selalu memasang patok larangan untuk menebang di hutan cagar alam. Namun hal itu sering dihiraukan. Patok yang telah dipasang pun hilang.

"Yang lebih parah lagi di kawasan hutan yang dibabat itu juga dibangun sejumlah jalan. Pada awalnya jalan yang dibangun panjangnya sekitar 3 kilometer. Tapi sekarang panjang jalan yang dibuat pun terus bertambah," ujarnya.

Untuk mencegah terus terjadinya aksi perusakan kawasan hutan, Sutarman meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas. Selama ini memang ada upaya penindakan yang dilakukan. Hanya saja yang ditangkap bukan otak perusakannya.

"Aktor intelektual di belakangnya tidak diungkap. Padahal kan kalau masyarakat kecil itu tidak tahu apa-apa," katanya.

Untuk kasus pengurangan luas hutan akibat kebakaran lahan, tutur Sutarman, terjadi di beberapa lokasi, di antaranya kawasan hutan Gunung Guntur, Papandayan, Cikuray dan Gunung Pasir. Luas lahan yang rusak di beberapa lokasi dari kebakaran ini belum diketahui karena masih dilakukan pendataan.

"Di Gunung Guntur luas lahan hutan yang terbakar mencapai 140,5 hektare dan di Papandayan 328,85 hektare," ujarnya.

Kerusakan hutan juga bisa disebabjan karena tambang pasir ilegal. Hal ini terjadi di antaranya di kawasan Gunung Guntur dan Ciharus-Cibeureum, Kecamatan Samarang. Di Kabupaten Garut lahan hutan yang ada sangat luas. Berdasarkan Perda nomor 29 tahun 2012 tentang tata ruang, luas lahan hutan yang dikelola negara di Garut mencapai 107.000 hektare.

"Dari luas lahan sebanyak itu, sekitar 84.000 hektare dikelola Perhutani, sementara 23.000 sisanya dikelola BBKSDA. Belum lagi lahan hutan yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 hektare," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.