Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Seorang ayah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga 25 kali.
Pelaku berinisial RS (37) warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Sampang. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 15 tahun & masih aktif di salah satu SMK.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya sejak Juni 2019 hingga bulan Mei 2020.
Pelaku tega menodai anak tirinya sendiri hingga 25 kali, sebutnya, Kamis (24/9/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya karena saat itu istrinya sedang berhalangan (masa haid) sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya.
Disamping itu, dalam tiga hari sepekan terakhir itu, ia sering bertengkar dengan istrinya lantaran belanja.
"Anak tirinya yg diperkosa oleh si pelaku ini masih berusia 7 tahun. Apa tidak keterlaluan ini namanya," mengatakan Hari.
Kasus pemerkosaan anak dibawah biasa yg dilakukan oleh ayah tirinya di Sampang, Madura itu terendus polisi, setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.
Sumber: portalmadura Kemarin 22:08
Pelaku berinisial RS (37) warga Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Sampang. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 15 tahun & masih aktif di salah satu SMK.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya sejak Juni 2019 hingga bulan Mei 2020.
Pelaku tega menodai anak tirinya sendiri hingga 25 kali, sebutnya, Kamis (24/9/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya karena saat itu istrinya sedang berhalangan (masa haid) sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya.
Disamping itu, dalam tiga hari sepekan terakhir itu, ia sering bertengkar dengan istrinya lantaran belanja.
"Anak tirinya yg diperkosa oleh si pelaku ini masih berusia 7 tahun. Apa tidak keterlaluan ini namanya," mengatakan Hari.
Kasus pemerkosaan anak dibawah biasa yg dilakukan oleh ayah tirinya di Sampang, Madura itu terendus polisi, setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.
Sumber: portalmadura Kemarin 22:08