Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jakarta menerima laporan pelanggaran Pilkada berupa joki hak pilih.
Anggota Panwaslu Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, joki hak pilih itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Menurut Muhammad Jufri, tiga orang joki itu beroperasi atas perintah orang berinisial HT untuk menggantikan hak pilih ketiga anaknya yang berada di luar kota.
"Joki itu diminta sama Bapak HT karena anaknya lagi di luar kota. Joki ini diminta untuk menggantikan anaknya HT. Pada saat mau mencoblos, petugas KPPS curiga, sehingga petugas meminta KTP adik-adik ini. Ternyata adik-adik ini lupa tanggal lahirnya, sehingga tambah mencurigakan, maka ditahanlah adik-adik ini," kata Muhammad Jufri.
Anggota Panwaslu Jakarta, Muhammad Jufri menambahkan, tiga joki itu belum sempat menggunakan hak pilih. Panwaslu mengantongi bukti berupa formulir C6 yang belum dicoblos.
Sementara itu, Panwaslu mengecek saksi di TPS Pasar Baru. Hingga hari ini, Panwaslu Jakarta telah mengantongi 40-an laporan dugaan pelanggaran sejak putaran pertama dan kedua. Selain itu, Panwaslu juga menerima laporan dari warga terkait hak pilih yang tidak dapat digunakan dan intimidasi untuk memilih salah satu pasangan calon.
Anggota Panwaslu Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, joki hak pilih itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Menurut Muhammad Jufri, tiga orang joki itu beroperasi atas perintah orang berinisial HT untuk menggantikan hak pilih ketiga anaknya yang berada di luar kota.
"Joki itu diminta sama Bapak HT karena anaknya lagi di luar kota. Joki ini diminta untuk menggantikan anaknya HT. Pada saat mau mencoblos, petugas KPPS curiga, sehingga petugas meminta KTP adik-adik ini. Ternyata adik-adik ini lupa tanggal lahirnya, sehingga tambah mencurigakan, maka ditahanlah adik-adik ini," kata Muhammad Jufri.
Anggota Panwaslu Jakarta, Muhammad Jufri menambahkan, tiga joki itu belum sempat menggunakan hak pilih. Panwaslu mengantongi bukti berupa formulir C6 yang belum dicoblos.
Sementara itu, Panwaslu mengecek saksi di TPS Pasar Baru. Hingga hari ini, Panwaslu Jakarta telah mengantongi 40-an laporan dugaan pelanggaran sejak putaran pertama dan kedua. Selain itu, Panwaslu juga menerima laporan dari warga terkait hak pilih yang tidak dapat digunakan dan intimidasi untuk memilih salah satu pasangan calon.