Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara perdata tentang gugatan Pantai Ancol sebagai pantai publik, Selasa 12 Juni 2012.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto diawali dengan pemeriksaan berkas kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat. Sidang sempat diskors lantaran pihak tergugat I, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak berada di tempat.
Gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga yaitu, Ahmad Taufik, Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Mereka menggugat sejumlah pihak, yakni Gubernur DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Impian Jaya Ancol, masing-masing sebagai tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup menjadi turut tergugat.
Penggugat protes dengan pemberlakuan tiket masuk Pantai Ancol karena menurut mereka kawasan wisata adalah area publik yang bisa diakses siapapun secara gratis.
Fahmi Syakir, kuasa hukum penggugat, menilai bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) melanggar hak asasi kliennya karena penetapan tarif itu menyalahi aturan.
Pemohon menuntut majelis hakim agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut agar pemberlakuan tarif bagi pengunjung pantai Ancol dibatalkan, dan warga diberikan akses masuk pantai tanpa dibungut biaya.
PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola Pantai Ancol, mengaku menyerahkan kasus gugatan ini pada tim pengacara mereka.
"Kami sudah serahkan semuanya ke pengacara kami. Dan, kami mengikuti proses hukum yang berjalan saja," kata Manager Coorporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Metty Yan.