• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pantai Ancol Digugat Jadi Lokasi Publik

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
bunja.jpg
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara perdata tentang gugatan Pantai Ancol sebagai pantai publik, Selasa 12 Juni 2012.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto diawali dengan pemeriksaan berkas kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat. Sidang sempat diskors lantaran pihak tergugat I, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak berada di tempat.
Gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga yaitu, Ahmad Taufik, Malik Damrah, dan Bina Bektiati. Mereka menggugat sejumlah pihak, yakni Gubernur DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Impian Jaya Ancol, masing-masing sebagai tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup menjadi turut tergugat.
Penggugat protes dengan pemberlakuan tiket masuk Pantai Ancol karena menurut mereka kawasan wisata adalah area publik yang bisa diakses siapapun secara gratis.

Fahmi Syakir, kuasa hukum penggugat, menilai bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) melanggar hak asasi kliennya karena penetapan tarif itu menyalahi aturan.

Pemohon menuntut majelis hakim agar menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menuntut agar pemberlakuan tarif bagi pengunjung pantai Ancol dibatalkan, dan warga diberikan akses masuk pantai tanpa dibungut biaya.
PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola Pantai Ancol, mengaku menyerahkan kasus gugatan ini pada tim pengacara mereka.
"Kami sudah serahkan semuanya ke pengacara kami. Dan, kami mengikuti proses hukum yang berjalan saja," kata Manager Coorporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Metty Yan.
besuk2 ke sungai aja bayar gan ... :-O:-O:-O
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.