roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 174
- Poin
- 63
LONDON, SELASA - Si Raja Pop Michael Jackson lagi-lagi tersangkut masalah hukum. Pangeran Sheikh Abdullah bin Hamad al-Khalifa, salah seorang putra Raja Bahrain menyeret Jackson ke pengadilan, karena dituding telah melanggar kesepakatan soal penggarapan album baru dan otobiografinya.
Bankim Thanki, pengacara Sheikh Abdullah bin Hamad al-Khalifa kepada Pengadilan Tinggi London, Senin (17/11), mengklaim kliennya telah menghabiskan uang sekitar 7 juta dolar AS kepada Jakson untuk membantunya mengangkat kembali karier Jackson di dunia hiburan yang telah terpuruk.
Saat mencuatnya kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur yang ditudingkan kepada Jackson pada tahun 2005, karier Jackson benar-benar terpuruk. Demi menaikan pamor Jackson, ujar Thanki, Sheikh Abdullah sempat menelepon Jackson untuk memberikan dukungannya meraih kembali kariernya yang redup.
Sejumlah bantuan pun ditawarkan, termasuk membiayai proses hukum hingga kepindahan Jackson ke Bahrain bersama anak-anaknya dan memfasilitasi segala kebutuhannya, termasuk mengeluarkan ongkos sebesar 350 ribu dolar AS untuk liburan Jackson dan rombongannya ke Eropa. Namun di balik itu, sebuah perjanjian pun dibuat.
Pada April 206, perusahan rekaman milik Sheikh Abdullah, 2 Seas Record mengumumkan Jackson akan menerbitkan album baru tahun 2007. Sayangnya, hingga saat ini album itu pun ternyata tak kunjung kelar. "Padahal Sheikh Abdullah telah membayar berkali-kali baik untuk Jackson maupun untuk lainnya," Thanki.
Sang pangeran boleh saja geram. Namun, Si Raja Pop punya dalih lain. Menurut Jackson, ia menyatakan tidak pernah ada kesepakatan resmi. Gugatan itu lebih berdasarkan "kesalahan, misinterpretasi, dan pengaruh yang tidak sepantasnya.
Dalam pernyataan pembelaannya, Jackson menyatakan bahwa pembayaran-pembayaran yang diterimanya adalah "hadiah" dan tidak ada kesepakatan apa-apa.
Pihak Jackson akan mengajukan permohonan agar bintang tersebut dalam memberikan kesaksian lewat video link dari Los Angeles. (EH/AP)