cotutgaulCoraSolar
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 51340
- Sejak
- 28 Agt 2008
- Pesan
- 8.284
- Nilai reaksi
- 260
- Poin
- 83
Rabu, 3 Desember 2008 - 14:23 wib
MAGELANG - Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu, Jawa Tengah berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp22 juta.
Uang palsu itu diamankan dari dua tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda. Masing-masing dari SKR (38) warga Wonosobo sebesar Rp19 juta, dan MZ (37) warga Bandongan, Kabupaten Magelang sebesar Rp3 juta.
Kapolwil Kedu Kombes Pol Budhi Suprayitno didampingi Kasubag Reskrim Polwil Kedu Kompol Sigit Bambang Hartono mengatakan, upal tersebut berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Uang palsu ini hampir mirip dengan yang asli. Karena itu, jika diedarkan pada malam hari, bisa saja orang awam terkecoh," jelasnya, Rabu (3/12/2008)
Dalam aksinya, kata Kapolwil, pelaku menukarkan 3 uang palsu dengan 1 uang asli. Dia mensinyalir, peredaran uang palsu ini sudah masuk di sejumlah daerah di wilayah Kedu, maupun luar Kedu.
"Memang tersangka yang kita amankan masuk dalam jaringan lama. Tapi mereka hanya pengedar dari induk kelompok mereka," katanya.
Kasubag Reskrim Kompol Sigit Bambang Hartono menambahkan, tersangka SKR diciduk di Kabupaten Temanggung. Sementara tersangka MZ diciduk bersama jajaran Polwil Pekalongan. Khusus tersangka SKR, terang Sigit, ada dugaan uang palsu itu diedarkan saat musim panen tembakau di Kabupaten Temanggung.
"Karena saat musim panen tembakau, peredaran uang disana tinggi. Dan itu dicoba dimanfaatkan tersangka," imbuhnya. (Muhammad Slamet/Sindo/fit)
hati2 aja yah
MAGELANG - Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Kedu, Jawa Tengah berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp22 juta.
Uang palsu itu diamankan dari dua tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda. Masing-masing dari SKR (38) warga Wonosobo sebesar Rp19 juta, dan MZ (37) warga Bandongan, Kabupaten Magelang sebesar Rp3 juta.
Kapolwil Kedu Kombes Pol Budhi Suprayitno didampingi Kasubag Reskrim Polwil Kedu Kompol Sigit Bambang Hartono mengatakan, upal tersebut berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Uang palsu ini hampir mirip dengan yang asli. Karena itu, jika diedarkan pada malam hari, bisa saja orang awam terkecoh," jelasnya, Rabu (3/12/2008)
Dalam aksinya, kata Kapolwil, pelaku menukarkan 3 uang palsu dengan 1 uang asli. Dia mensinyalir, peredaran uang palsu ini sudah masuk di sejumlah daerah di wilayah Kedu, maupun luar Kedu.
"Memang tersangka yang kita amankan masuk dalam jaringan lama. Tapi mereka hanya pengedar dari induk kelompok mereka," katanya.
Kasubag Reskrim Kompol Sigit Bambang Hartono menambahkan, tersangka SKR diciduk di Kabupaten Temanggung. Sementara tersangka MZ diciduk bersama jajaran Polwil Pekalongan. Khusus tersangka SKR, terang Sigit, ada dugaan uang palsu itu diedarkan saat musim panen tembakau di Kabupaten Temanggung.
"Karena saat musim panen tembakau, peredaran uang disana tinggi. Dan itu dicoba dimanfaatkan tersangka," imbuhnya. (Muhammad Slamet/Sindo/fit)
hati2 aja yah
