Tangerang - Pakar hukum pidana, Chairul Huda mengatakan Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, tidak tepat dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Prita mengirimkan surat eletronik (email) kepada rekannya secara pribadi bukan disebarkan untuk umum, maka tidak tepat disebut melanggar UU ITE," kata Dr. Chairul Huda MH di Tangerang, Rabu.
Chairul Huda merupakan dosen hukum pada Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sengaja dihadirkan pengacara Prita, OC Kaligis pada sidang di PN Tangerang, Banten untuk didengar kesaksiannya.
Sidang yang diketuai hakim Arthur Hangewa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji yang merupakan tempat utama di PN Tangerang.
Dalam dakwaan jaksa bahwa Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik karena telah menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanan RS Omni yang tidak maksimal.
Prita pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dr, Hengky Gozal dan dr. Grace, setelah itu statusnya berubah menjadi tahanan kota lalu akhirnya dibebaskan.
Namun pada agenda sidang putusan sela akhirnya Prita bebas, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.
Dia mengatakan, bahwa menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.
Bila Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.
Bahkan pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tetap dan harus dikaji kembali karena bersifat pribadi yang merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat , bukan untuk diketahui oleh publik.
Selain itu, saat ini telah ada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia.
Hak menyampaikan pendapat itu berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum atau mimbar bebas dan tidak diperkenankan pada hari besar nasional atau keagamaan serta dilarang di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Menurut pakar hukum pidana itu, bahwa kasus Prita menyangkut pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan karena hanya bersifar perorangan.
Namun begitu, UU ITE tidak dapat berdiri sendiri, bila memang ada pasal yang dikenakan tentu mengacu pada KUHP karena harus ada unsur yang dikemukakan.
Pada prinsipnya, Prita tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU ITE karena disebarkan melalui email untuk kepentingan perorangan dan bukan untuk ketahui publik.
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/6883-pakar--prita-tidak-tepat-dijerat-uu-ite.html
Toolbar berita
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com

"Prita mengirimkan surat eletronik (email) kepada rekannya secara pribadi bukan disebarkan untuk umum, maka tidak tepat disebut melanggar UU ITE," kata Dr. Chairul Huda MH di Tangerang, Rabu.
Chairul Huda merupakan dosen hukum pada Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sengaja dihadirkan pengacara Prita, OC Kaligis pada sidang di PN Tangerang, Banten untuk didengar kesaksiannya.
Sidang yang diketuai hakim Arthur Hangewa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji yang merupakan tempat utama di PN Tangerang.
Dalam dakwaan jaksa bahwa Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik karena telah menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanan RS Omni yang tidak maksimal.
Prita pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dr, Hengky Gozal dan dr. Grace, setelah itu statusnya berubah menjadi tahanan kota lalu akhirnya dibebaskan.
Namun pada agenda sidang putusan sela akhirnya Prita bebas, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan.
Dia mengatakan, bahwa menyebarkan email kepada rekan tentang keluhan tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik karena disampaikan secara pribadi.
Bila Prita menempelkan selebaran atau membuat iklan pada surat kabar atau di media elektronik seperti radio atau televisi agar diketahui secara umum, maka dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.
Bahkan pasal yang didakwakan terhadap Prita dianggap tidak tetap dan harus dikaji kembali karena bersifat pribadi yang merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat , bukan untuk diketahui oleh publik.
Selain itu, saat ini telah ada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia.
Hak menyampaikan pendapat itu berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum atau mimbar bebas dan tidak diperkenankan pada hari besar nasional atau keagamaan serta dilarang di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Menurut pakar hukum pidana itu, bahwa kasus Prita menyangkut pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan karena hanya bersifar perorangan.
Namun begitu, UU ITE tidak dapat berdiri sendiri, bila memang ada pasal yang dikenakan tentu mengacu pada KUHP karena harus ada unsur yang dikemukakan.
Pada prinsipnya, Prita tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU ITE karena disebarkan melalui email untuk kepentingan perorangan dan bukan untuk ketahui publik.
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/6883-pakar--prita-tidak-tepat-dijerat-uu-ite.html
Toolbar berita
http://lebihcepatcom.ourtoolbar.com
