yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha kecil dan menengah (UKM), banyak sekali pro dan kontra terkait ketentuan ini.Banyak kalangan menilai bahwa kebijakan ini kurang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup bergantung pada sektor informal di tengah kelesuan ekonomi dunia. Benarkah demikian?
Banyak pakar yang menyatakan bahwa kebijakan untuk memajaki UKM akan berimbas langsung pada penurunan pertumbuhan ekonomi, apalagi saatnya dinilai tidak pas karena bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beberapa pengusaha bahkan berencana melakukan uji materi atas ketentuan terbaru ini ke Mahkamah Agung. Suatu hal yang patut disayangkan apabila kita semua tidak berkepala dingin dalam menyikapi hal ini, sekaligus menyadari bahwa arah dari kebijakan ini adalah untuk keadilan.
Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak A. Fuad Rahmany selalu mengatakan, bahwa buruh-buruh pabrik yang berpendapatan jauh lebih rendah saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil bila UKM tidak mau bayar pajak, padahal omzet mereka miliaran dalam setahun?.
Satu hal yang sering dilupakan, berdasarkan ketentuan perpajakan, PPh tidak mengenal pengecualian dalam pemungutannya, kecuali jika jumlah penghasilan Wajib Pajak dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan, UKM harusnya dikenakan pajak 25 persen dari laba, tapi kami hanya patok 1 persen (dari omset). "Karena sasaran kami bukan di pinggir-pinggir jalan tapi yang ada di Tanah Abang ataupun Mangga Dua”, ujarnya. Pernyataan tersebut semakin memperjelas arah kebijakan yang memang ditujukan untuk memberikan pilihan bagi para pengusaha yang memang sudah selayaknya membayar pajak untuk memilih antara tarif normal (25 persen dari laba) atau tarif final (1 persen dari omset).
Dalam ketentuan perpajakan, seluruh Wajib Pajak, Badan maupun Orang Pribadi diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Hal ini sesuai dengan prinsip self assessment yang saat ini digunakan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Tanpa pembukuan atau pencatatan, mustahil Wajib Pajak dapat mengetahui laba usahanya, apalagi melaporkan pajaknya dengan benar. Oleh karena itu, pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 seharusnya dipandang sebagai insentif bagi pengusaha kecil yang melakukan pembukuan atau pencatatan.
Dengan hanya melaporkan omset, kemudian membayarkan 1 persen dari omset tersebut sebagai PPh, pengusaha kecil akan dipermudah dalam melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Khusus untuk pembayaran dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengembangkan berbagai kemudahan melalui pelayanan berbasis elektronik yakni e-Billing dan e-Filing. Melalui situs Pajak (www.pajak.go.id) atau menghubungi Kring Pajak 500200, informasi mengenai kemudahan pembayaran dan pelaporan ini dapat diketahui dengan cepat dan jelas.
Penting untuk dicermati bahwa aturan ini adalah suatu insentif. Pengenaan tarif 1 persen terhadap omset jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif 25 persen terhadap laba. Jika diasumsikan bahwa suatu usaha memiliki marjin laba sekitar 7 persen dalam setahun, maka pajak yang harus dibayar dengan ketentuan ini adalah 1 persen dari 7 persen atau hanya 14,3 persen dari laba. Bandingkan dengan tarif normal sebesar 25 persen dari laba.
Selain itu, penting untuk dicermati berbagai pengecualian dalam ketentuan terbaru ini untuk menghapus berbagai kesalahpahaman yang ada. Pengecualian yang pertama adalah omset, dimana jumlah Rp4,8 milyar setahun merupakan batas dimana aturan ini diberlakukan. Artinya, jika Wajib Pajak sudah memiliki omset di atas Rp4,8 milyar, tidak selayaknya menikmati insentif dalam ketentuan ini.
Pengecualian berikutnya adalah bahwa aturan ini tidak ditujukan bagi Wajib Pajak yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang serta menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
Hal ini diperjelas dengan pernyataan Dirjen Pajak bahwa aturan ini tidak menyasar pelaku usaha seperti para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, hilangkan semua keraguan Anda terkait aturan perpajakan terbaru ini, dan mulailah menghitung pajak Anda, tentunya demi pembangunan Indonesia. Bangga bayar pajak!