• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Pacar Dijadikan Umpan Kencani Pria Lain untuk di Peras

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
u3Is.jpg

KENDAL - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Modusnya, pacar pelaku dijadikan umpan, yakni berkencan dengan calon korban di hotel. Kemudian, korban dilabrak saat berduaan di kamar hotel.

Pelaku akan meminta uang damai karena ketahuan tidur dengan pacar mereka. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengintimidasi korban dengan menodongkan pistol mainan.

Dua pelaku yang diamankan adalah Rubaikah (24), warga Banyuringin, Singorojo, dan Erki Agus Riyantoi (26), warga Boja. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil kabur, yakni pacar Rubaikah bernama Reko alias Begal, warga Singorojo.

Kapolsek Limbangan, AKP Kokoh Wahyudi, menjelaskan, aksi pemerasan ini sudah direncanakan. Rubaikah berkenalan dengan korban kemudian mengajaknya kencan di kamar hotel. Sementara, Reko dan Erki membuntuti ke hotel.

Dua pelaku kemudian mengetuk pintu kamar dan melabrak korban. Reko menuduh korban sudah meniduri istrinya.

Tersangka, lanjut Kokoh, menawarkan melaporkan perselingkuhan itu ke polisi atau berdamai dengan syarat korban memberi uang Rp2 juta. Karena tidak ingin ada masalah, korban memilih menyerahkan uang Rp500 ribu dan kabur.

Menurut Kokoh, modus pemerasan ini tergolong baru dan nekat. Selain menggunakan senjata api mainan, pelaku juga sengaja menjadikan pacaranya sebagai umpan.

Rubaikah dan Erki terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.